Secara komprehensif, rekomendasi kebijakan yang dikembangkan Delegasi PKN I Angkatan 69 mencakup enam prioritas. Jefferdian melanjutkan bahwa Pertama, menyelaraskan pembangunan pembangkit dan jaringan listrik. Setiap proyek prioritas perlu memiliki jadwal terpadu yang mencakup kesiapan lahan, perizinan, pengadaan, pendanaan, sambungan jaringan, dan operasi komersial. Penanggung jawab serta mekanisme penyelesaian hambatan lintas instansi perlu ditetapkan sejak awal.
Kedua, mempercepat pengembangan BESS sesuai kebutuhan sistem. Lokasi, kapasitas, dan durasi penyimpanan perlu didasarkan pada kajian jaringan. Skema pembayaran perlu memberikan insentif atas ketersediaan dan kinerja layanan, termasuk dukungan pengaturan frekuensi serta penyediaan listrik pada jam beban tinggi.
Ketiga, memperkuat kepastian investasi dan pembagian risiko. Dokumen pengadaan serta kontrak jual beli listrik perlu memperjelas tanggung jawab atas keterlambatan jaringan, perubahan jadwal operasi, dan pembatasan penyaluran daya atau curtailment. Kepastian tersebut diperlukan untuk meningkatkan kelayakan pembiayaan proyek sekaligus menjaga kepentingan publik.
Keempat, mengintegrasikan pemanfaatan lahan dan perizinan. Sinkronisasi kewenangan pusat dan daerah perlu didukung kejelasan tata ruang, status lahan, daya dukung lingkungan, serta akses jaringan. Percepatan proses perlu berjalan bersama konsultasi masyarakat dan mekanisme penyelesaian keluhan.
Kelima, memperkuat industri nasional dan lapangan kerja hijau. Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) perlu disertai pengembangan pemasok, pengujian mutu, alih teknologi, pelatihan, dan sertifikasi tenaga kerja. Dengan demikian, investasi energi bersih dapat memperluas manfaat ekonomi bagi industri dan masyarakat.
Keenam, memperluas digitalisasi dan pemanfaatan kecerdasan artifisial. Integrasi data pembangkit, prakiraan cuaca, kondisi jaringan, dan kebutuhan listrik dapat mendukung perencanaan serta pengoperasian sistem. Penerapannya perlu disertai standar mutu data, keamanan siber, dan peningkatan kompetensi pengelola.
Seluruh hasil analisis dan identifikasi kesenjangan kebijakan akan dituangkan dalam policy brief dan Matriks Adaptasi Kebijakan. Dokumen tersebut diarahkan untuk memuat persoalan yang hendak diselesaikan, pilihan intervensi, instansi penanggung jawab, kebutuhan pendanaan, jadwal pelaksanaan, serta indikator keberhasilan.
Hasil studi banding diharapkan menjadi masukan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan energi bersih. Melalui kepemimpinan adaptif dan kolaborasi lintas sektor, transisi energi diharapkan memperkuat keandalan pasokan listrik, meningkatkan daya saing industri, memperluas lapangan kerja hijau, dan mendukung resiliensi nasional. (humas.PKN69)









