BeritaHukrim

Polres Kuansing Ringkus 5 Tersangka Narkoba dalam Sehari

×

Polres Kuansing Ringkus 5 Tersangka Narkoba dalam Sehari

Sebarkan artikel ini
Polres Kuansing Ringkus 5 Tersangka Narkoba dalam Sehari
Polres Kuansing Ringkus 5 Tersangka Narkoba dalam Sehari

KUANTAN SINGINGI, RIAU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 26 Maret 2025, tim berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan lima orang tersangka dengan total barang bukti mencapai 52,53 gram.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. Beliau menjelaskan bahwa operasi pertama dilakukan oleh Tim Mata Elang Polres Kuansing di bawah pimpinannya di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.

Penggerebekan di Kontrakan, Tiga Tersangka Diciduk

“Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Berawal dari penyelidikan mendalam, Tim Mata Elang berhasil melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Beringin Taluk,” ujar AKP Novris H. Simanjuntak. Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan, yakni AS (39), AL (22), dan RO (24), yang diketahui merupakan warga Desa Simandolak, Kecamatan Benai.

Dari hasil penggeledahan di kontrakan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket narkotika jenis sabu, sebuah tas berwarna pink, alat hisap sabu atau bong, satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna putih, uang tunai sebesar Rp. 550.000, serta tiga unit telepon seluler berbagai merek.

Pengembangan Kasus Ungkap Jaringan Lebih Luas

Setelah berhasil mengamankan tiga tersangka pertama, tim Sat Res Narkoba Polres Kuansing tidak berhenti di situ. Berdasarkan hasil interogasi awal, terungkap bahwa AS dan AL baru saja mengambil narkotika jenis sabu dari Pekanbaru dengan berat fantastis, yakni 250 gram. Barang haram tersebut mereka peroleh atas perintah seorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran polisi dan berinisial I (DPO).

Baca Juga :  Himbauan Keselamatan Berlalu Lintas oleh Sat Lantas Polres Bima Kota Terhadap Supir Pick Up dan Pembagian Brosur Larangan Memuat Orang di Bak Terbuka

“Dari keterangan tersangka AS dan AL, mereka diperintahkan oleh bandar I untuk mengedarkan sabu tersebut. Bahkan, mereka juga diperintahkan untuk mengirimkan 50 gram sabu kepada seseorang berinisial IS yang berada di sebuah kos-kosan bernama Azura di Desa Beringin Taluk,” terang Kasat Res Narkoba. Lebih lanjut, AKP Novris menjelaskan bahwa tersangka RO berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan barang haram tersebut kepada IS. Informasi inilah yang kemudian menjadi dasar bagi tim untuk melakukan pengembangan kasus dan memburu IS beserta jaringannya.

Penangkapan Lanjutan di Kos-kosan Azura, Dua Pelaku Lain Diringkus

Tidak berselang lama setelah penangkapan pertama, sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Mata Elang kembali bergerak cepat menuju Kos-kosan Azura di Desa Beringin Taluk. Di lokasi yang telah diidentifikasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang lagi yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini. Mereka adalah IS (32) dan AG (32).

Dalam penangkapan di kos-kosan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 50,51 gram yang dibungkus rapi di dalam plastik tisu berwarna merah muda dan disembunyikan di dalam jok sepeda motor Honda CBR milik IS. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp. 5.000.000 yang diduga merupakan uang muka dari transaksi narkotika, serta tiga unit telepon seluler milik kedua pelaku.

Pengakuan Tersangka dan Pengembangan Kasus Terus Berlanjut

Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, IS mengakui bahwa dirinya mendapatkan sabu tersebut dari bandar yang sama, yakni I (DPO). Ia juga mengaku berencana untuk mengantarkan sabu tersebut kepada seorang penerima berinisial D (DPO) yang berlokasi di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir.

“Dari pengakuan IS, kita kembali mendapatkan informasi penting terkait jaringan peredaran narkoba ini. Tim kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap bandar I dan penerima D yang saat ini masih buron,” tegas AKP Novris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Dompu, 14 Juli 2026 – Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Lingkungan Dore, tepatnya di depan Apotek Ilham dan Cabang PDAM Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga korban bersama warga yang menuntut percepatan penanganan dua perkara yang telah dilaporkan ke Polres Dompu, yakni dugaan pelemparan terhadap Muh. Julfikar alias Memet serta dugaan penganiayaan terhadap Imam Hambali alias Jery. Menindaklanjuti aksi tersebut, Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H., bersama personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan negosiasi dengan perwakilan keluarga korban. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa kedua perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak keluarga juga diimbau agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., bersama penyidik Satreskrim Polres Dompu didampingi Kapolsek Woja menemui keluarga kedua korban secara bergantian untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Polisi juga meminta dukungan masyarakat apabila memiliki informasi atau saksi yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk upaya pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah menerima penjelasan tersebut, keluarga korban bersama masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Blokade jalan kemudian dibuka kembali sehingga arus lalu lintas kembali normal, aman, dan lancar. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu memahami harapan keluarga korban agar perkara dapat segera terungkap. Namun demikian, setiap penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. “Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan komunikasi dan menerima penjelasan yang telah disampaikan. Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar IPTU Nyoman. Polres Dompu menegaskan akan terus mengoptimalkan proses penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut hingga memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kabupaten Dompu. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons…