Penyidik Satreskrim Polres Dompu melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan perkara tindak pidana ITE terkait penghinaan, dengan tersangka MUHAMMAD EFENDI.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Dompu melalui Surat Nomor: B-3514L/N.2.15/Eoh.1/9/2026 tanggal 8 September 2026.
Perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/179/IX/2025/SPKT/POLRES DOMPU/POLDA NTB tanggal 2 September 2025, dengan pelapor atas nama ALWI.
Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., menyampaikan bahwa tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah seluruh rangkaian penyidikan terhadap perkara tersebut selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Dompu, penyidik kemudian melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam penanganan perkara tersebut penyidik telah melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai prosedur, mulai dari menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, mengumpulkan alat bukti, hingga melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
“Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum. Setelah tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” ungkap IPTU Fitrawan.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti selesai sekitar pukul 15.00 Wita. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib dan terkendali.
Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa Polres Dompu akan terus memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Polres Dompu berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang ditangani. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU merupakan bentuk bahwa proses penyidikan telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur, serta selanjutnya kami menyerahkan proses hukum kepada pihak Kejaksaan Negeri Dompu,” jelasnya.
Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu











