Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dompu. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang terduga pelaku yang sama-sama beralamat di Desa Tekasire dan masing-masing berinisial M (30), HR (25), dan RL (22), diamankan bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Ketiganya diamankan pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 21.10 Wita, di sebuah rumah yang berada di Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Dompu terkait adanya sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 21.05 Wita, tim memastikan keberadaan para terduga di lokasi. Selanjutnya, Kasat Resnarkoba memimpin langsung kegiatan pengungkapan dan penangkapan.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan M, HR dan RL berada di dalam rumah yang diduga sedang melakukan aktivitas membungkus atau mengemas narkotika jenis sabu yang akan diedarkan.
Petugas kemudian mengamankan ketiga terduga dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua saksi umum. Sebelum penggeledahan, KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto terlebih dahulu membacakan dan memperlihatkan surat perintah tugas kepada para terduga dan saksi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,31 gram, yang disimpan di dalam kotak rokok Surya dan ditemukan pada saku celana jeans warna biru di antara tumpukan pakaian.
Selain itu, diamankan pula sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, berupa plastik klip kosong, pipet yang telah dimodifikasi sebagai sekop, korek api gas yang telah dimodifikasi, gunting, pisau kater serta dua unit telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif hingga petugas memastikan keberadaan para terduga di lokasi.
“Kami mengamankan tiga orang terduga pelaku setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Saat diamankan, ketiganya berada di dalam rumah dan diduga sedang melakukan aktivitas pengemasan narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Rahmadun.
Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing terduga serta asal-usul barang haram tersebut.
“Saat ini ketiga terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga melakukan interogasi, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyelidikan untuk mengungkap sumber narkotika, gelar perkara dan pemberkasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Terhadap ketiga terduga, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi peran serta masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.











