Berita

Kapolres Bima Kota Hadiri Anev GKTM Triwulan I Polda NTB, Perkuat Strategi Jaga Kamtibmas

×

Kapolres Bima Kota Hadiri Anev GKTM Triwulan I Polda NTB, Perkuat Strategi Jaga Kamtibmas

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto Banu Kristanto, S.I.K., M.M. menghadiri Rapat Gelar Operasional Analisa dan Evaluasi (Anev) Gangguan Kamtibmas (GKTM) Triwulan I Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Rabu (29/4/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 Wita tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda NTB dan dihadiri Wakapolda NTB, seluruh Pejabat Utama Polda NTB, serta para Kapolres/Ta jajaran Polda NTB.

Rapat Anev GKTM Triwulan I ini menjadi forum strategis dalam mengevaluasi kinerja satuan wilayah selama tiga bulan pertama tahun 2026. Dalam rapat tersebut dipaparkan tren gangguan kamtibmas, capaian penanganan kasus, hingga berbagai kendala operasional yang dihadapi masing-masing Polres.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto menyampaikan komitmen jajarannya untuk terus menekan angka kriminalitas serta menjaga kondusifitas wilayah hukum Polres Bima Kota.

“Rapat Anev ini sangat penting sebagai bahan evaluasi dan penyamaan persepsi dalam menyusun strategi pemeliharaan kamtibmas ke depan. Apa yang menjadi atensi Bapak Kapolda akan langsung kami tindak lanjuti di wilayah,” ujar AKBP Mubiarto.

Sementara itu, Kapolda NTB dalam arahannya menekankan pentingnya respons cepat, deteksi dini, serta kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas. Para Kapolres juga diminta untuk memperkuat kegiatan preemtif dan preventif, termasuk pelaksanaan cooling system di tengah masyarakat.

Selain itu, rapat juga membahas penguatan program unggulan Polda NTB serta kesiapan pengamanan berbagai agenda nasional maupun daerah yang akan berlangsung di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Kegiatan Rapat Gelar Operasional Anev GKTM Triwulan I Tahun 2026 ini berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Hasil dari rapat tersebut akan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Polres untuk meningkatkan kinerja pada triwulan berikutnya.

Baca Juga :  Patroli Gabungan KRYD Polres Bima Kota Sasar Titik Rawan dan Keramaian

Dengan adanya evaluasi rutin ini, Polda NTB memastikan seluruh jajaran dapat bekerja secara terukur, profesional, dan presisi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria…