Berita

Sat Binmas Polres Bima Kota Gencarkan Cooling System, Tangkal Hoaks dan Premanisme di Kelurahan Dara

×

Sat Binmas Polres Bima Kota Gencarkan Cooling System, Tangkal Hoaks dan Premanisme di Kelurahan Dara

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Bima Kota turun langsung ke tengah masyarakat dalam rangka kegiatan cooling system dan himbauan kamtibmas di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Rabu (29/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 Wita hingga 12.00 Wita tersebut dipimpin oleh Kanit Binkamsa AIPTU Mulyadi bersama personel Sat Binmas Polres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Binmas Iptu Agus Supriayadi menjelaskan bahwa kegiatan ini menyasar komunitas masyarakat di Kelurahan Dara sebagai upaya menciptakan situasi yang aman, sejuk, dan kondusif di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Dalam dialog bersama warga, Kanit Binkamsa AIPTU Mulyadi menyampaikan sejumlah imbauan penting kepada masyarakat, di antaranya mengajak warga untuk menolak penyebaran hoaks, menjauhi minuman keras dan narkoba, serta bersama-sama melawan aksi premanisme.

“Kami hadir untuk memastikan masyarakat merasa aman dan dekat dengan polisi. Jangan ragu melapor melalui layanan 110 jika ada gangguan kamtibmas. Layanan tersebut gratis dan akan langsung ditindaklanjuti,” tegas Kasat Binmas.

Kegiatan cooling system ini mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Warga Kelurahan Dara menyambut baik kehadiran polisi yang secara langsung memberikan edukasi serta himbauan kamtibmas.

Selain mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat, kegiatan sambang dan patroli dialogis ini juga dinilai efektif dalam mencegah potensi gangguan keamanan serta pelanggaran hukum di lingkungan masyarakat.

“Sangat bagus kegiatan seperti ini. Kami jadi tahu harus melapor ke mana jika ada masalah. Polisi juga terasa lebih dekat dengan masyarakat,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.

Kegiatan berakhir pukul 12.00 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Sat Binmas Polres Bima Kota berkomitmen akan terus menggencarkan kegiatan serupa di berbagai kelurahan lainnya guna menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kota Bima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria…