Berita

Polres Sumbawa Barat Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik 2024 dari Ombudsman NTB

×

Polres Sumbawa Barat Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik 2024 dari Ombudsman NTB

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat – Polres Sumbawa Barat kembali mengukir prestasi dengan meraih Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 Kategori A dengan nilai 93,54 (zona hijau dan kualitas tertinggi) dari Ombudsman Provinsi NTB. Polres Sumbawa Barat menjadi salah satu dari sembilan Polres/ta jajaran Polda NTB yang berhasil mendapatkan penghargaan atas komitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Penyerahan penghargaan tersebut dilaksanakan dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 yang berlangsung di Gedung Rupatama Polda NTB, Kamis (19/12/2024).

Selain Polres Sumbawa Barat, penghargaan serupa juga diberikan kepada Polresta Mataram, Polres Lombok Utara, Polres Lombok Barat, Polres Sumbawa, Polres Bima Kota, Polres Dompu, dan Polres Kabupaten Bima.

Kapolres Sumbawa Barat: “Penghargaan Ini milik seluruh personel.”

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas penghargaan tersebut. Menurutnya, pencapaian ini tidak lepas dari dedikasi seluruh jajaran Polres Sumbawa Barat khususnya SPKT, Sat Intelkam, dan Sat Lantas.

“Tentunya, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh staf Polres Sumbawa Barat. Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas penghargaan ini,” ujarnya.

Kapolres menegaskan bahwa prestasi ini bukanlah akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Kapolres juga menambahkan bahwa Polres Sumbawa Barat berkomitmen memberikan pelayanan yang tidak hanya cepat dan profesional, tetapi juga mengutamakan rasa keadilan dan kepuasan masyarakat.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Sumbawa Barat terus berinovasi dalam menyediakan layanan publik yang transparan, responsif, dan akuntabel. Penghargaan dari Ombudsman NTB ini diharapkan menjadi motivasi bagi jajaran kepolisian di NTB untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Baca Juga :  Tablig Akbar UAS di Lombok Barat Berjalan Khidmat dan Aman

Dengan penghargaan ini, Polres Sumbawa Barat kembali menegaskan posisinya sebagai institusi yang hadir untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati, sesuai dengan motto Mantap (Bermanfaat, Tulus, Amanah, dan Profesional).

Hadir pada kegiatan tersebut Kapolda NTB, Wakapolda NTB, Kepala perwakilan Ombudsman NTB, segenap PJU Polda NTB, serta Kapolres/ta se-jajaran Polda NTB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria…