Berita

Polsek Hu’u Tangani Dugaan Penganiayaan, Tiga Terduga Pelaku Dalam Penyelidikan

×

Polsek Hu’u Tangani Dugaan Penganiayaan, Tiga Terduga Pelaku Dalam Penyelidikan

Sebarkan artikel ini

 

Dompu, NTB – Polsek Hu’u Polres Dompu menangani kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Lintas Lakey–Dompu, tepatnya di depan TPU Dusun Samakarya, Desa Sawe, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Rabu malam (30/9/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.15 WITA dan mengakibatkan seorang pelajar berinisial M (16), warga Desa Jala, mengalami luka robek pada bagian telinga sebelah kanan setelah diduga terkena lemparan batu saat melintas menggunakan sepeda motor bersama rekannya.

Dalam laporan yang diterima Polsek Hu’u, terdapat tiga orang yang disebut sebagai terduga pelaku, yakni R (sekitar 20 tahun), D (sekitar 18 tahun), dan D (sekitar 20 tahun), yang diketahui merupakan warga Desa Marada, Kecamatan Hu’u. Selain ketiga nama tersebut, Kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan keterlibatan pihak lain yang disebut berada di lokasi kejadian.

Kejadian bermula saat korban bersama teman-temannya keluar dari Desa Jala menuju Desa Sawe dengan menggunakan sepeda motor dan berbonceng tiga. Saat melintas di lokasi kejadian, korban diduga dilempari batu oleh sekelompok orang yang sebelumnya berada di sekitar tempat tersebut.

Lemparan tersebut mengenai korban M pada bagian telinga sebelah kanan hingga mengalami luka robek. Setelah kejadian, korban bersama rekannya meninggalkan lokasi dan sempat dikejar oleh kelompok tersebut hingga korban berhasil melarikan diri.

Korban kemudian mendatangi Mako Polsek Hu’u untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Hu’u IPTU Ade Helmi, S.H. memerintahkan personel piket untuk segera melakukan pengecekan TKP serta mengambil langkah-langkah kepolisian guna mencegah terjadinya aksi lanjutan maupun aksi balasan.

Korban juga mendapatkan penanganan medis dan pendampingan untuk pemeriksaan di Puskesmas Rasabou. Sementara itu, personel Polsek Hu’u melakukan pengumpulan bahan keterangan serta penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan para terduga pelaku.

Baca Juga :  Libur Sekolah Jadi Ajang Disiplin Diri Lewat Pelatihan PBB

Sekitar pukul 23.30 WITA, keluarga dan warga Desa Jala yang berjumlah sekitar 40 orang mendatangi Mako Polsek Hu’u untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara sekaligus meminta agar pihak yang diduga terlibat segera diamankan.

Petugas kemudian memberikan pemahaman kepada keluarga korban agar mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta tidak melakukan tindakan sendiri yang dapat memicu gangguan Kamtibmas.

Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas, warga dan keluarga korban meninggalkan Mako Polsek Hu’u dan kembali menuju Desa Jala. Situasi selanjutnya dapat dikendalikan dan tetap kondusif.

Kapolsek Hu’u IPTU Ade Helmi, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah penanganan sejak menerima laporan dan saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara terang perkara tersebut.

“Kami sudah menerima laporan, melakukan pengecekan TKP, memberikan pendampingan kepada korban untuk mendapatkan penanganan medis serta melakukan pengumpulan bahan keterangan. Kami juga sedang melakukan penyelidikan terhadap tiga nama yang disebut dalam laporan, yaitu R, D dan D, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar IPTU Ade Helmi.

Kapolsek menegaskan bahwa status seseorang sebagai terduga harus tetap ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai proses hukum membuktikan keterlibatannya.

“Kami meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum. Terhadap pihak yang disebut sebagai terduga pelaku, tentunya akan kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman berdasarkan alat bukti serta keterangan yang diperoleh. Jadi masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *