Berita

Dugaan Kriminalisasi Oknum Polisi, Polres Sumbawa Beri Penjelasan

×

Dugaan Kriminalisasi Oknum Polisi, Polres Sumbawa Beri Penjelasan

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, NTB — Polres Sumbawa angkat bicara menanggapi pemberitaan salah satu media massa, terkait dugaan kriminalisasi oleh oknum berupa dugaan tindak pidana penganiayaan, pengerusakan, dan pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan korban berinisial AS, pada 25 September 2026 lalu. Dalam hal ini, Polres Sumbawa menegaskan bahwa penyidik masih menangani laporan tersebut melalui proses penyelidikan. Hingga saat ini, penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi, mencari bukti, serta mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.IK., menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengabaikan laporan masyarakat. Ia menyebut penyidik telah melakukan sejumlah langkah sejak laporan tersebut diterima.

“Penanganan perkara tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami masih mencari saksi-saksi dan mengumpulkan bukti untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan,” jelasnya.

Dwi mengungkapkan, penyidik juga secara berkala menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pihak korban melalui pria yanb mengaku kuasa hukum korban, Yuvensius Aban, S.H. Penyidik memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), baik secara tertulis maupun melalui komunikasi langsung.

Penyampaian perkembangan tersebut, lanjutnya, tidak hanya dilakukan melalui surat, tetapi juga secara lisan, melalui sambungan telepon, dan aplikasi WhatsApp. Langkah itu dilakukan, agar pihak korban mengetahui proses serta perkembangan penanganan laporan yang mereka ajukan.

Terkait pemeriksaan saksi, Dwi menyebut penyidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada sejumlah orang yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Mereka masing-masing berinisial IKS, Jk, Sk, Rb, dan Dn.

Namun, dari lima orang yang menerima undangan klarifikasi tersebut, baru IKS yang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan. Sementara itu, empat orang lainnya belum menghadiri undangan yang telah disampaikan.

Baca Juga :  Polri Dukung Astacita, Polsek Rengel Polresta Tuban Turun Cek Tanaman Jagung Warga di Desa Sawahan

“Untuk pihak-pihak yang belum hadir, kami akan kembali mengirimkan undangan klarifikasi kepada Jk, Sk, Rb, dan Dn guna meminta keterangan mereka terkait perkara ini,” katanya.

Dwi juga menanggapi pemberitaan yang menyebut salah satu kendala lambannya penanganan perkara, karena korban harus menunggu kehadiran pengacara sebelum memberikan keterangan kepada penyelidik.

Ia menjelaskan, penyidik sebenarnya telah berupaya mempercepat proses pemeriksaan dengan meminta keterangan awal dari korban. Bahkan, penyidik berinisiatif menghubungi kuasa hukum korban melalui telepon dan WhatsApp, agar korban dapat segera memberikan informasi mengenai kejadian yang dialaminya.

Namun, menurut Dwi, kuasa hukum korban menyampaikan bahwa kliennya harus didampingi pengacara ketika memberikan keterangan di hadapan penyelidik. Kondisi tersebut membuat penyidik harus menyesuaikan waktu pemeriksaan, dengan kesiapan kuasa hukum untuk mendampingi korban.

“Kami sudah berupaya agar penanganan perkara ini berjalan cepat. Bahkan, penyelidik berinisiatif menghubungi pengacara melalui telepon maupun WhatsApp agar korban bisa memberikan keterangan awal. Namun, pihak pengacara menyampaikan bahwa korban harus didampingi pengacara saat memberikan keterangan. Karena itu, kami menunggu waktu yang memungkinkan bagi pengacara untuk mendampingi kliennya,” ungkap Dwi.

Ia menegaskan, penyidik tidak pernah bermaksud menghambat proses penanganan laporan masyarakat. Sebaliknya, pihaknya terus menjalankan tahapan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *