Alokasi tersebut menjadi langkah yang perlu dipertahankan, dievaluasi manfaatnya, dan dikembangkan secara bertahap berdasarkan kebutuhan prioritas serta kemampuan anggaran.
Karorena juga mengingatkan bahwa keberhasilan suatu program tidak cukup diukur dari besarnya anggaran maupun banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, tetapi harus dilihat dari dampak nyata yang dihasilkan. Di antaranya peningkatan akses pelayanan, kesiapan personel, kelayakan fasilitas, serta kualitas perlindungan yang diterima masyarakat.
Untuk mendukung implementasi PUG, ia mendorong seluruh satuan kerja agar melakukan pemetaan kebutuhan secara menyeluruh. Pemetaan tersebut meliputi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, peningkatan kompetensi personel, penyediaan sarana dan prasarana pelayanan, hingga penguatan penanganan perkara serta pendampingan korban.
Personel yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, termasuk petugas SPKT, Bhabinkamtibmas, penyidik, dan penyidik pembantu, diharapkan memiliki pemahaman serta kemampuan yang memadai dalam memberikan pelayanan secara profesional, humanis, dan tidak diskriminatif.
Dari sisi fasilitas, setiap satuan wilayah juga diharapkan melakukan evaluasi terhadap ruang pelayanan, ruang pemeriksaan khusus, ruang konsultasi, serta fasilitas pendukung bagi korban dengan memperhatikan aspek privasi, keamanan, kenyamanan, dan kebutuhan pendampingan.
Sementara itu, penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjaga kerahasiaan identitas, mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, serta menghindari pendekatan yang menyalahkan korban maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan trauma berulang.
Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, Karorena Polda NTB turut menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Sinergi perlu dibangun bersama pemerintah daerah, dinas sosial, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dinas kesehatan, dinas pendidikan, lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat sipil, serta lembaga pendamping lainnya.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat mekanisme pelaporan, rujukan, pendampingan, hingga pemulihan korban secara terpadu.
Kepada para Kabagren Polres/Polresta bersama satuan kerja terkait, Karorena Polda NTB meminta agar seluruh kebutuhan PUG serta penanganan perempuan dan anak diinventarisasi secara cermat, kemudian diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Evaluasi program juga harus lebih berorientasi pada hasil, bukan semata-mata jumlah kegiatan atau peserta. Beberapa indikator yang perlu diperhatikan meliputi peningkatan pemahaman masyarakat, kemudahan akses pelaporan, kompetensi personel, kelayakan fasilitas pelayanan, serta kualitas layanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Melalui langkah tersebut, PUG diharapkan menjadi bagian dari tata kelola organisasi Polri yang profesional, akuntabel, dan responsif. Selain itu, implementasi PUG juga diharapkan dapat mendukung pengembangan kompetensi serta memberikan kesempatan yang adil bagi personel Polwan dan ASN sesuai persyaratan serta kebutuhan organisasi.
Kegiatan ini juga menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang menyampaikan materi mengenai urgensi pemahaman dan implementasi PUG di lingkungan Polri. Selain itu, Prof. Dr. Baiq Fatmawati, M.Pd., turut memberikan materi tentang kepemimpinan, kesetaraan, dan peran strategis Polisi Wanita (Polwan).
Untuk memperdalam pemahaman peserta, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel dan sesi tanya jawab yang membahas berbagai aspek penerapan PUG dalam pelaksanaan tugas kepolisian maupun tata kelola organisasi.











