Dompu, NTB – Polres Dompu menerima aksi unjuk rasa dan audiensi (hearing) keluarga korban dugaan penganiayaan terhadap Faujan di Mako Polres Dompu, Rabu (14/10/2026). Audiensi yang diikuti sekitar 20 orang tersebut berlangsung aman dan kondusif setelah pihak kepolisian memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara.
Aksi yang dikoordinatori Mayor M. Kasim itu dimulai sekitar pukul 10.00 Wita di kawasan Pasar Atas Dompu, tepatnya di depan Toko Lima Satu. Massa sempat melakukan pemblokiran jalan untuk menyampaikan aspirasi, sebelum personel Polres Dompu dan Polsek Dompu melakukan pendekatan persuasif serta mengimbau massa agar membuka akses jalan demi kelancaran aktivitas masyarakat.
Sekitar pukul 10.50 Wita, massa membuka akses jalan dan bergerak menuju Mako Polres Dompu untuk menyampaikan tuntutan melalui audiensi. Massa meminta kejelasan perkembangan penanganan perkara, tindak lanjut informasi mengenai dugaan keberadaan terduga pelaku di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), serta langkah kepolisian dalam melakukan pencarian dan penegakan hukum.
Dalam audiensi tersebut, Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan bahwa laporan dugaan penganiayaan tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu. Pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi telah dilakukan, sementara penyidik masih melengkapi kebutuhan pembuktian serta persyaratan formil dan materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perkara ini menjadi atensi pimpinan dan saat ini masih dalam proses penanganan penyidik. Kami berkomitmen untuk menangani perkara secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum. Informasi yang disampaikan keluarga korban, termasuk mengenai dugaan keberadaan terduga pelaku, akan menjadi bahan untuk ditindaklanjuti dan diverifikasi lebih lanjut,” ujar IPTU Fitrawan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada keluarga korban yang telah menyampaikan aspirasi dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, komunikasi yang baik antara masyarakat dan penyidik sangat penting untuk mendukung proses penegakan hukum serta menghindari kesalahpahaman terkait perkembangan perkara.
“Kami memahami harapan keluarga korban agar perkara ini memperoleh kejelasan. Karena itu, setiap informasi yang relevan akan didalami sesuai mekanisme penyidikan. Kami juga mengimbau semua pihak untuk tetap mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak mengambil tindakan sendiri,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Camat Dompu Muhammad Iksan, S.T., M.M., menjelaskan bahwa dirinya bersama Kapolsek Dompu sebelumnya telah mendatangi kediaman keluarga terduga pelaku di Desa O’o untuk mengimbau agar pihak keluarga bersikap kooperatif, membantu memberikan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Sementara itu, Kapolsek Dompu IPDA Sarbani mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dalam menyampaikan aspirasi. Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum selama dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara pidana harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Informasi mengenai dugaan keberadaan terduga pelaku maupun dugaan adanya pihak yang membantu pelariannya perlu diverifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.











