Dompu, NTB – Jajaran Polsek Pekat berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di Warung Bakso Cipung Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Selasa (13/10/2026) malam.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial S (33), seorang wiraswasta, dan T (38), seorang nelayan. Keduanya diamankan setelah Kapolsek Pekat IPTU Jubaidin menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut sekitar pukul 22.00 Wita.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Pekat bersama Kanit Intelkam AIPTU Mustawa, Kanit Reskrim AIPTU Supriadin, S.H., serta anggota Polsek Pekat segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Dalam proses penggeledahan badan terhadap kedua terduga pelaku, petugas tidak menemukan narkotika. Namun, saat penggeledahan di sekitar warung bakso milik terduga S, yang turut disaksikan kepala dusun dan masyarakat setempat, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek AGE di belakang rumah, tepatnya di kandang ayam.
Di dalam kotak rokok tersebut ditemukan satu plastik klip yang berisi dua plastik klip gulung yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,1 gram. Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Pekat sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pada Rabu (14/10/2026) pukul 01.40 Wita, KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto bersama tim opsnal menerima penyerahan kedua terduga pelaku dan barang bukti dari Kapolsek Pekat IPTU Jubaidin. Proses serah terima berlangsung aman dan lancar.
Kapolsek Pekat IPTU Jubaidin menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh personel Polsek Pekat.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami segera mendatangi lokasi, melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan aparat kewilayahan serta masyarakat setempat. Kedua terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya kami serahkan kepada Satresnarkoba Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap IPTU Jubaidin.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
“Kami akan menindaklanjuti perkara ini melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut,” jelas IPTU Rahmadun Siswadi.
Ia menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Dompu berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu, sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkoba dan mendukung pemulihan bagi para pengguna yang membutuhkan penanganan sesuai ketentuan.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Pekat dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.











