Berita

Pemkab Dompu Gelar Rakor Perlindungan Mata Air Soromandi RTK 55, Lintas Sektor Sepakat Perkuat Pengawasan

×

Pemkab Dompu Gelar Rakor Perlindungan Mata Air Soromandi RTK 55, Lintas Sektor Sepakat Perkuat Pengawasan

Sebarkan artikel ini

 

Dompu, NTB – Pemerintah Kabupaten Dompu bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait menggelar Rapat Koordinasi Perlindungan dan Pelestarian Mata Air di kawasan hutan Soromandi RTK 55, Jumat (2/10/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Dompu sekitar pukul 15.30 WITA tersebut membahas langkah bersama dalam menjaga keberlangsungan sumber mata air dan kelestarian kawasan hutan yang berada di wilayah Desa Saneo, Desa Serakapi, Kecamatan Woja, serta Desa Kramabura, Kecamatan Dompu.

Kegiatan dihadiri Bupati Dompu Bambang Firdaus, S.E., Ketua DPRD Kabupaten Dompu Ir. Muttakun, unsur Kodim 1614/Dompu, Kejaksaan Negeri Dompu, DLHK Provinsi NTB, jajaran Pemkab Dompu, BKPH, camat, kepala desa serta unsur terkait lainnya. Kapolres Dompu diwakili Kapolsek Woja IPTU Rachmat Ratri Anggoro, S.Psi., M.Psi., Psikolog.

Dalam rapat tersebut, peserta membahas pentingnya perlindungan mata air secara terpadu, mengingat kerusakan kawasan hutan dapat berdampak terhadap keberlangsungan sumber air serta meningkatkan risiko banjir dan kekeringan.

Penyampaian Bupati Dompu Bambang Firdaus, S.E.

Bupati Dompu menekankan bahwa ketersediaan air dan penurunan debit mata air merupakan persoalan yang perlu mendapatkan perhatian bersama.

“Perlindungan mata air membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat, pemerintah desa dan masyarakat. Edukasi kepada masyarakat serta pengawasan di wilayah masing-masing perlu diperkuat agar kawasan hutan dapat tetap terjaga,” ujarnya.

Ia juga mendorong pengendalian terhadap aktivitas yang dapat merusak kawasan hutan, disertai dengan upaya rehabilitasi dan penghijauan secara berkelanjutan.

Penyampaian Ketua DPRD Kabupaten Dompu Ir. Muttakun

Ketua DPRD Kabupaten Dompu menyampaikan bahwa perlindungan mata air perlu diwujudkan melalui langkah nyata dan koordinasi lintas sektor.

“Diperlukan mekanisme atau tim terpadu yang melibatkan pemerintah, aparat dan pemerintah desa untuk melakukan pengawasan serta penanganan kawasan hutan, khususnya di wilayah RTK 55 Soromandi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polsek Brang Rea Amankan Lomba Eco Folk Walk Fashion di Harlah ke-114 Desa Tepas

Menurutnya, pemerintah desa yang wilayahnya bersentuhan dengan kawasan hutan perlu dilibatkan dalam pendataan, pengawasan dan pencegahan aktivitas yang berpotensi merusak kawasan.

Penyampaian Kepala DLHK Provinsi NTB H. Didik Mahmud Gunawan Hadi, S.T., M.Si.

Kepala DLHK Provinsi NTB menyampaikan dukungan terhadap upaya perlindungan dan pelestarian mata air di Kabupaten Dompu.

“Pemulihan kawasan hutan dapat dilakukan secara alami apabila aktivitas yang merusak dapat dihentikan. Namun, upaya tersebut harus tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan patroli secara bersama dengan melibatkan instansi kehutanan, pemerintah desa, masyarakat dan aparat penegak hukum.

Penyampaian Pemerintah Desa Serakapi dan Desa Saneo

Pemerintah Desa Serakapi dan Desa Saneo menyatakan komitmen mendukung perlindungan kawasan hutan dan mata air. Pemerintah desa juga mendorong adanya kejelasan pembagian kewenangan serta dukungan dari instansi terkait dalam pengawasan dan penanganan aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan.

Selain pengawasan, pemerintah desa menilai sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat perlu dilakukan secara langsung agar upaya perlindungan kawasan dapat dipahami dan dilaksanakan bersama.

Dalam rapat tersebut disepakati kawasan perlindungan mata air ditetapkan dengan radius 300 meter dari arah kiri dan kanan bibir sungai. Kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penandaan batas kawasan, pemasangan patok dan papan larangan serta pengawasan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *