Berita

Polres Bima Musnahkan Sabu Hasil Lima Pengungkapan, Total 138,35 Gram

×

Polres Bima Musnahkan Sabu Hasil Lima Pengungkapan, Total 138,35 Gram

Sebarkan artikel ini

 

Dari jumlah tersebut, setelah penyisihan 0,05 gram untuk uji laboratorium dan 0,50 gram untuk pembuktian persidangan, sebanyak 43,08 gram sabu beserta 36 lembar plastik klip dimusnahkan.

 

Selanjutnya, perkara dengan tersangka Nasarullah berdasarkan LP.A/72/IX/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Bima/Polda NTB tertanggal 17 September 2026. Barang bukti yang diamankan berupa 16 poket sabu dengan berat bersih 13,86 gram.

Setelah disisihkan 0,05 gram untuk uji laboratorium dan 0,50 gram untuk kepentingan persidangan, sebanyak 13,31 gram beserta 16 lembar plastik klip dimusnahkan.

Sementara itu, tersangka Hidayatul Rusdin alias Digon diproses berdasarkan LP.A/48/VII/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Bima/Polda NTB tertanggal 16 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan empat poket sabu dengan berat bersih 3,84 gram.

Sebanyak 0,05 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 1 gram beserta empat lembar plastik klip disiapkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Adapun 2,79 gram sisanya dimusnahkan pada tahap penyidikan.

 

Perkara kelima melibatkan Zainul Arifin alias Babe berdasarkan LP.A/54/VIII/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Bima/Polda NTB tertanggal 4 Agustus 2026. Dari empat poket sabu dengan berat bersih 2,91 gram, sebanyak 0,05 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 0,95 gram beserta empat lembar plastik klip untuk pembuktian persidangan.

Sisanya sebanyak 1,91 gram dimusnahkan pada tahap penyidikan.

Dalam kegiatan yang juga dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas IB, Kejaksaan Negeri Bima, BNNK Kabupaten Bima, Balai POM Kabupaten Bima, pejabat utama Polres Bima, para advokat atau penasihat hukum serta awak mediatersebut, Kapolres Bima kembali menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan lintas sektor dan dukungan masyarakat, serta menyatakan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *