Kepolisian Resor (Polres) Bima memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 138,35 gram hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) sepanjang periode Juli hingga September 2026.
Pemusnahan yang berlangsung di Markas Polres Bima, Kamis (1/10/2026), tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K, M.H., yang turut didampingioleh sejumlah PJU Polres Bima serta disaksikan oleh instansi terkait.
Pemusnahan berlangsung di Polres Bima, Kamis (1/10/2026), sebagai bagian dari proses penanganan barang bukti sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bima.
Barang bukti tersebut berasal dari lima perkara dengan lima tersangka laki-laki. Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian dalam persidangan.
Kapolres Bima, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas tindak pidana narkotika.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Bima dalam rangka pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres Bima dalam sambutannya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengambil peran dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, terutama dalam melindungi keluarga dan generasi muda.
“Narkoba adalah akar dari segala kejahatan. Kami meminta dan memohon dukungan dari Pemerintah Daerah, instansi terkait, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh pemuda, serta rekan-rekan dari pers dan media massa untuk bersama-sama dengan kami melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika,” katanya.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polres Bima, IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., merinci, dari lima perkara tersebut, barang bukti terbesar berasal dari tersangka Sahrul berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.A/65/VIII/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Bima/Polda NTB tertanggal 27 Agustus 2026.
“Dalam perkara ini, polisi mengamankan 34 poket sabu dengan berat bersih 78,31 gram. Setelah disisihkan 0,05 gram untuk uji laboratorium dan 0,50 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sebanyak 77,76 gram beserta 34 lembar plastik klip dimusnahkan pada tahap penyidikan.” Tuturnya.
Perkara kedua, Lanjutnya, melibatkan tersangka Guntur. Polisi mengamankan 36 poket sabu dengan berat bersih 43,63 gram berdasarkan LP.A/59/VIII/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Bima/Polda NTB tertanggal 7 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, setelah penyisihan 0,05 gram untuk uji laboratorium dan 0,50 gram untuk pembuktian persidangan, sebanyak 43,08 gram sabu beserta 36 lembar plastik klip dimusnahkan.
Selanjutnya, perkara dengan tersangka Nasarullah berdasarkan LP.A/72/IX/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Bima/Polda NTB tertanggal 17 September 2026. Barang bukti yang diamankan berupa 16 poket sabu dengan berat bersih 13,86 gram.
Setelah disisihkan 0,05 gram untuk uji laboratorium dan 0,50 gram untuk kepentingan persidangan, sebanyak 13,31 gram beserta 16 lembar plastik klip dimusnahkan.
Sementara itu, tersangka Hidayatul Rusdin alias Digon diproses berdasarkan LP.A/48/VII/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Bima/Polda NTB tertanggal 16 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan empat poket sabu dengan berat bersih 3,84 gram.
Sebanyak 0,05 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 1 gram beserta empat lembar plastik klip disiapkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Adapun 2,79 gram sisanya dimusnahkan pada tahap penyidikan.









