Dompu, NTB – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Dalam pengungkapan tersebut, personel mengamankan seorang laki-laki berinisial MYI (31), warga Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa.
Penangkapan dan penggeledahan berlangsung pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 21.15 WITA, di sebuah rumah yang berada di Dusun Terawan, Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 kotak rokok Surya yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi 4 klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,40 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan 1 buah pipet sedotan yang telah dimodifikasi sebagai sekop, 2 buah pipet sedotan yang dimodifikasi berbentuk L, 1 unit handphone serta uang tunai Rp200.000.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Dompu terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Tanju.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan guna memastikan kebenaran informasi serta keberadaan target.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa malam sekitar pukul 21.10 WITA, personel memastikan keberadaan target di lokasi. Tim kemudian bergerak menuju rumah tersebut dan mengamankan MYI yang saat itu sedang berada di dalam rumah.
Dalam pelaksanaan penggeledahan, personel terlebih dahulu menghadirkan dua orang saksi umum serta memperlihatkan surat perintah tugas. KBO Satresnarkoba IPTU Sumaharto memberikan penjelasan terkait pelaksanaan penggeledahan sebelum kegiatan dilakukan.
Dari penggeledahan badan, petugas menemukan 1 unit handphone dalam genggaman terduga. Selanjutnya, penggeledahan dilanjutkan di sekitar tempat terduga diamankan. Petugas menemukan uang tunai Rp200.000 di atas sofa serta sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan pada lemari pakaian milik terduga. Di tempat tersebut petugas menemukan kotak rokok Surya yang berisi plastik klip dengan empat klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polres Dompu bersama terduga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.
“Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah target dan lokasi dipastikan, personel bergerak melakukan penindakan dengan tetap memperhatikan prosedur yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga dan saksi-saksi serta penyelidikan untuk mengetahui sumber barang yang diduga narkotika tersebut.
“Penyidik akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri sumber narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MYI diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan proses hukum lebih lanjut masih berjalan.









