Lombok Timur – Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Lombok Timur menangkap seorang pria berinisial H (41) yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). H ditangkap di wilayah Desa Mawun, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (8/9/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 Wita setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus curas yang terjadi di Jalan Raya Swawi, Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.
Dalam kasus tersebut, korban berinisial EE (20), seorang mahasiswa asal Kecamatan Jerowaru, kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi DR 4050 ZH. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Peristiwa bermula saat korban bersama seorang saksi melintas di Jalan Raya Swawi dengan mengendarai sepeda motor. Di tengah perjalanan, keduanya diduga dihadang oleh dua orang pelaku.
Salah satu pelaku disebut membawa senjata tajam jenis parang, sementara pelaku lainnya membawa potongan kayu. Karena merasa terancam, korban dan saksi kemudian meninggalkan sepeda motor beserta kunci kontaknya dan melarikan diri.
Kedua pelaku selanjutnya diduga membawa kabur sepeda motor tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan salah satu pelaku. H diketahui berada di salah satu vila di Desa Mawun, Kabupaten Lombok Tengah, dan bekerja di lokasi tersebut.
Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Lombok Timur kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan.
Namun, saat hendak diamankan, H disebut melakukan perlawanan. Polisi sempat memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara. Karena peringatan tersebut tidak diindahkan dan pelaku tetap melakukan perlawanan, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah kaki pelaku.
H akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi DR 4050 ZH.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut terkait keterlibatan pelaku lainnya.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana serta keberadaan pelaku lainnya.











