Kota Bima, NTB – Kecanduan judi slot online diduga membuat seorang pemuda di Kota Bima nekat mencuri barang milik tetangganya. Pemuda berinisial AP (20), warga Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana’e Barat, akhirnya diringkus Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat.
AP diamankan pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 15.00 Wita. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Polsek Rasbar di bawah kendali AIPTU Thaufarrahman.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kapolsek Rasana’e Barat AKP Adhar membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Kasus pencurian ini berawal dari laporan Umrah (47), warga setempat yang merupakan tetangga pelaku. Korban melaporkan rumahnya dibobol maling melalui pintu belakang pada Rabu, Agustus 2026.
Keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 Wita, korban mendapat telepon dari Ketua RT setempat, M. Ali, yang mengabarkan bahwa pintu belakang rumah korban dalam keadaan terbuka.
Setelah mengecek kondisi rumah, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang.
“Barang yang hilang ada satu unit sepeda warna silver, 10 lusin piring, tiga sarung, satu bed cover dan dua panci besar. Total kerugian ditaksir sekitar Rp5 juta,” jelas Kapolsek Rasana’e Barat AKP Adhar.
Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan barang-barang hasil pencurian.
Hasil penyelidikan mengarah kepada AP. Pada Selasa sore, sekitar pukul 15.00 Wita, Tim Opsnal bergerak menuju sebuah rumah di wilayah Binabaru dan mengamankan terduga pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi, AP mengakui perbuatannya. Kepada petugas, pelaku mengaku menjual sejumlah barang hasil curian untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan sebagai modal bermain judi slot online.
Ironisnya, aksi pencurian tersebut bukan kali pertama terjadi di rumah korban. Pada tahun 2025 lalu, rumah korban juga pernah kehilangan satu unit mesin pompa air (sanyo) merek Simitsu.
Bahkan, tiga hari sebelum AP ditangkap, warga lainnya di sekitar lokasi juga dilaporkan kehilangan mesin pompa air.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda, satu dandang besar dan 24 buah atau dua lusin piring kaca yang disembunyikan tidak jauh dari rumah pelaku.
“Barang bukti berhasil diamankan. Ada satu sepeda, satu dandang besar dan 24 buah atau dua lusin piring kaca. Semuanya disembunyikan tidak jauh dari rumah pelaku. Untuk satu unit sanyo, kami amankan di Kampung Sumbawa, Kelurahan Tanjung,” ungkap AKP Adhar.
Saat ini, AP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rasana’e Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Rasana’e Barat mengapresiasi peran aktif masyarakat dan Ketua RT yang cepat memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat segera diungkap.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, termasuk memastikan pintu dan jendela terkunci saat meninggalkan rumah.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Judi online itu merusak. Karena membutuhkan uang untuk bermain, pelaku sampai nekat mencuri barang milik tetangganya sendiri. Kami akan memproses perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKP Adhar.
Atas perbuatannya, AP disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.











