Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial A (43) di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Rade, Desa Tolo Kalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Penangkapan dan penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 01.10 Wita, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi serta keberadaan target.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, sekitar pukul 01.00 Wita petugas memastikan keberadaan target di dalam sebuah rumah di Dusun Rade. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan A yang saat itu berada di dalam rumah.
Dalam proses penggeledahan, petugas turut menghadirkan dua orang saksi umum, yakni Irwan dan Aksar, untuk menyaksikan jalannya penggeledahan. Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas serta memastikan proses penggeledahan dilaksanakan sesuai prosedur.
Dari hasil penggeledahan di kamar tidur terduga, petugas menemukan 1 buah kotak rokok merek PS yang berisi sejumlah plastik klip yang di dalamnya terdapat 20 klip gulung diduga berisi narkotika jenis sabu, terdiri dari 10 klip, 6 klip dan 4 klip gulung, serta satu bundel plastik klip kosong.
Selain itu, petugas juga mengamankan 2 buah korek api gas, 2 buah sumbu, 5 buah pipet sedotan yang telah dimodifikasi sebagai sekop, 2 buah pipet sedotan model L, 1 buah tutupan botol yang telah dimodifikasi, 3 buah klip gulung bekas pakai, 1 buah klip kosong serta 1 unit handphone.
Dari keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan, diperoleh berat bruto sabu sebesar 8,18 gram.
Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kempo.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Informasi tersebut menjadi bagian penting bagi kami dalam melakukan penyelidikan dan mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu,” ujar IPTU Rahmadun.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
“Saat ini terduga bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Terhadap terduga, penyidik mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi respons cepat personel Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.
“Kapolres Dompu mengapresiasi respons cepat personel Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.











