Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penyerahan atau pelaporan senpi ilegal, dapat menghubungi Sat Reskrim Polres Bima Kota maupun memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 bebas pulsa selama 24 jam.
Sedari Dini, Cegah Senpi Ilegal, Polres Bima Kota Imbau Warga Serahkan Sukarela
Krisna3 min baca











