Kota Bima, NTB – Peredaran senjata api (senpi) rakitan maupun ilegal di tengah masyarakat menjadi perhatian serius Polres Bima Kota. Sebagai langkah pencegahan terhadap potensi tindak kriminal dan jatuhnya korban jiwa, jajaran Polres Bima Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menggencarkan imbauan bertajuk “Sedari Dini, Cegah Senpi Ilegal.”
Kampanye tersebut disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Iptu Mochamad Fikri Dafa Alfarez, melalui poster resmi yang disebarluaskan kepada masyarakat, Senin (24/8/2026).
Dalam imbauan tersebut, Polres Bima Kota menegaskan bahwa menyimpan, memiliki, membuat, membawa maupun menguasai senjata api ilegal tanpa hak merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Senjata api rakitan maupun senjata api ilegal dapat membahayakan diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi imbauan resmi Polres Bima Kota.
Polres Bima Kota juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran senpi ilegal. Penindakan tegas akan dilakukan apabila ditemukan adanya masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api tanpa izin.
Tiga Langkah yang Disiapkan Polres Bima Kota
Sebagai bentuk solusi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut menjaga keamanan, Polres Bima Kota membuka beberapa jalur yang dapat dimanfaatkan warga.
Pertama, bagi masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan maupun ilegal, diimbau untuk tidak menunggu hingga terjadi persoalan. Warga diminta segera menyerahkan senjata tersebut secara sukarela kepada kepolisian terdekat.
“Satu senpi ilegal yang diserahkan, satu langkah untuk mencegah terjadinya kejahatan,” demikian pesan dalam imbauan tersebut.
Kedua, Polres Bima Kota memberikan apresiasi kepada masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan maupun ilegal.
“Akan diberikan reward atau apresiasi sesuai ketentuan dan kebijakan yang berlaku,” jelas Kasat Reskrim Iptu Fikri Dafa.
Ketiga, masyarakat yang mengetahui keberadaan senpi ilegal dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Laporan dapat disampaikan dengan datang langsung ke Polres Bima Kota atau Polsek terdekat, melalui Bhabinkamtibmas, penyidik, maupun Kanit Reskrim.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang bebas pulsa dan tersedia selama 24 jam.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto menekankan bahwa kepemilikan senpi ilegal tidak hanya membahayakan pemiliknya, tetapi juga berpotensi memicu konflik, tindak kriminalitas hingga korban jiwa.
“Jadilah bagian dari upaya menjaga Kamtibmas. Jangan simpan senpi ilegal. Laporkan dan serahkan kepada kepolisian. Kita selamatkan diri kita dan lingkungan kita bersama-sama,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Fikri Dafa menambahkan bahwa Sat Reskrim Polres Bima Kota akan terus melakukan pemetaan serta penindakan terhadap jaringan pembuat maupun pengedar senjata api ilegal di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Melalui program “Sedari Dini, Cegah Senpi Ilegal”, Polres Bima Kota berharap masyarakat tidak takut untuk bekerja sama dengan kepolisian. Penyerahan secara sukarela bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi sebagai langkah bersama untuk mencegah terjadinya kejahatan dan menyelamatkan masyarakat.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah hukum Polres Bima Kota terbebas dari peredaran senjata api ilegal serta tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, damai dan kondusif.











