Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dompu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan dilakukan pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 21.20 Wita, di sebuah rumah yang berada di Desa Katua, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Ketiga terduga yang diamankan masing-masing berinisial AR (44), AD (38), dan SR (32). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Dompu.
Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin, 17 Agustus 2026, terkait dugaan adanya sebuah rumah di Desa Katua yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 21.10 Wita petugas memastikan keberadaan para target di lokasi. Tim kemudian bergerak dan mengamankan AR, AD dan SR yang saat itu sedang berada di dalam rumah.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,45 gram, yang terdiri dari sejumlah plastik klip dan klip gulung.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu kotak kecil berisi plastik klip dan satu bundel klip kosong, satu kotak rokok Surya berisi 10 klip gulung yang diduga berisi sabu, tiga korek api gas, satu sumbu, satu pipet sedotan yang telah dimodifikasi sebagai sekop, dua selang penghubung alat hisap, satu gunting, satu pinset, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp150.000.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang menyasar wilayah permukiman masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian kami lakukan penyelidikan secara terukur hingga berhasil mengamankan tiga orang terduga beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Rahmadun Siswadi.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan di lapangan. Tim akan terus mendalami sumber barang, jaringan pemasok maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegasnya.
Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Selain penindakan, Satresnarkoba Polres Dompu juga terus melakukan upaya pencegahan melalui edukasi, penyuluhan dan penguatan kerja sama dengan masyarakat.
Atas perbuatannya, para terduga dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi langkah cepat Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.











