Berita

Wakapolres Bima Kota Hadiri Pengukuhan Paskibraka Kota Bima Tahun 2026

×

Wakapolres Bima Kota Hadiri Pengukuhan Paskibraka Kota Bima Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB – Menjelang pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Bima Tahun 2026 resmi dikukuhkan dalam upacara yang berlangsung khidmat di Convention Hall Paruga Na’e, Kota Bima, Sabtu (15/8/2026) malam.

Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, S.E., bertindak sebagai pembina upacara sekaligus mengukuhkan secara resmi anggota Paskibraka Kota Bima Tahun 2026.

Mewakili Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., Wakapolres Bima Kota Kompol Dedy Supriyadi, S.H., hadir dalam kegiatan tersebut bersama jajaran Forkopimda Kota Bima, sejumlah pejabat instansi terkait, para Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Bima, serta para orang tua dan wali anggota Paskibraka.

Para anggota Paskibraka tersebut nantinya akan mengemban tugas pada Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Kantor Wali Kota Bima pada Senin, 17 Agustus 2026.

Setelah prosesi pengukuhan, Wali Kota Bima menyematkan lencana secara simbolis kepada salah seorang perwakilan anggota Paskibraka. Penyematan tersebut menjadi tanda kepercayaan sekaligus amanah yang diberikan kepada seluruh anggota Paskibraka untuk melaksanakan tugas pada momentum bersejarah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Dalam amanatnya, Wali Kota Bima menyampaikan apresiasi kepada para pelatih dan panitia yang telah memberikan pembinaan dan pelatihan kepada para anggota Paskibraka dengan penuh dedikasi.

Kepada seluruh anggota Paskibraka, Wali Kota berpesan agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, serta menjunjung tinggi semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap Tanah Air.

Sementara itu, Wakapolres Bima Kota Kompol Dedy Supriyadi, S.H., menyampaikan dukungan dan apresiasi kepada seluruh anggota Paskibraka yang telah menjalani rangkaian pelatihan hingga akhirnya dikukuhkan.

Baca Juga :  Polres Loteng Pastikan Kenyamanan Masyarakat Saat Libur Lebaran di Pantai Aan Mandalika. ‎

Menurutnya, tugas sebagai Paskibraka bukan sekadar menjalankan prosesi pengibaran dan penurunan bendera, tetapi juga menjadi bagian dari pembentukan karakter generasi muda yang disiplin, bertanggung jawab, memiliki jiwa nasionalisme, serta mampu menjadi teladan di tengah masyarakat.

“Jalankan tugas dengan penuh disiplin, tanggung jawab dan rasa bangga. Jadikan momentum ini sebagai pengalaman berharga untuk terus menumbuhkan semangat nasionalisme dan kecintaan kepada bangsa dan negara,” ujar Kompol Dedy.

Upacara pengukuhan kemudian ditutup dengan pemberian ucapan selamat bertugas oleh Wali Kota Bima bersama unsur Forkopimda kepada seluruh anggota Paskibraka. Kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama Wali Kota, Forkopimda, para pelatih, serta seluruh anggota Paskibraka Kota Bima Tahun 2026.

Pengukuhan Paskibraka tersebut menjadi momentum penting untuk meneguhkan komitmen, kedisiplinan, nasionalisme, dan rasa tanggung jawab para generasi muda dalam mengemban tugas negara pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria…