Berita

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Desa Labuhan Pidang Tinjau dan Motivasi Petani Jagung

×

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Desa Labuhan Pidang Tinjau dan Motivasi Petani Jagung

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, NTB – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tarano terus mengintensifkan pendampingan kepada para petani di tingkat desa sebagai wujud nyata dukungan terhadap program pemerintah. Bhabinkamtibmas Desa Labuhan Pidang, Aiptu Nasution, melaksanakan kegiatan sambang warga sekaligus pengecekan langsung ke lahan produktif tanaman jagung milik warga binaan di Dusun Pidang, Desa Labuhan Pidang, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, Minggu (16/08/2026) pagi.

Kegiatan pemantauan sektor pertanian yang berlangsung mulai pukul 09.30 WITA ini dilakukan untuk memastikan perkembangan tanaman pangan serta memberikan dorongan semangat langsung kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Aiptu Nasution turun langsung ke areal perkebunan milik Bapak Sukardin untuk memantau kondisi tanaman jagung yang tengah dirawat. Selain melihat dari dekat proses perawatan tanaman, Bhabinkamtibmas juga berdialog secara humanis dan memberikan motivasi kepada petani agar terus tekun mengelola lahannya.

Di sela-sela kunjungan tersebut, Aiptu Nasution turut menyampaikan imbauan penting terkait pemanfaatan lahan kosong. Ia mengajak warga agar tidak hanya berfokus pada satu komoditas saja, melainkan aktif memanfaatkan tanah pekarangan rumah maupun lahan produktif lainnya untuk ditanami berbagai jenis sayuran dan tanaman hortikultura.

“Kami terus mendorong masyarakat agar memaksimalkan potensi lahan yang ada, termasuk pekarangan rumah, untuk dijadikan sebagai area tanaman pangan bergizi. Langkah mandiri ini sangat penting untuk mendukung program prioritas pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional dari tingkat keluarga,” ujar Aiptu Nasution saat berdialog dengan pemilik lahan.

Pelaksanaan kegiatan sambang dan pengecekan lahan produktif oleh Bhabinkamtibmas Desa Labuhan Pidang ini berhasil mencapai sasaran yang diharapkan. (Hps)

Baca Juga :  154 Personel Polair Bongkar Pagar Laut di Perairan Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria…