Kepolisian Resor (Polres) Bima mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika dalam Operasi Antik Rinjani 2026 yang berlangsung selama 14 hari, 27 Juli hingga 9 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 28 orang diamankan dan polisi menyita 57,37 gram sabu serta uang tunai Rp29.920.000.
Operasi Antik Rinjani 2026 merupakan operasi kewilayahan serentak yang dilaksanakan di seluruh jajaran Polda NTB dengan sasaran menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Bima.
Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari kerja personel kepolisian serta dukungan masyarakat.
Ia menjelaskan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolda NTB Irjen. Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., dengan melibatkan personel Satresnarkoba dan seluruh jajaran Polsek.
“Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita adalah ancaman yang berhasil dicegah sebelum merusak kehidupan masyarakat,” tegasnya.
12 Kasus Diungkap, 28 Orang Diamankan
Dari 12 kasus yang diungkap, dua di antaranya merupakan Target Operasi (TO), sedangkan 10 kasus lainnya merupakan Non-TO.
Sebanyak 28 orang diamankan, terdiri atas 22 laki-laki dan enam perempuan. Selain sabu seberat 57,37 gram dan uang tunai Rp29.920.000, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa bong, plastik klip, pipet dan barang bukti terkait lainnya.
Kapolres Bima menegaskan, pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan jajarannya dalam memberantas narkotika yang merupakan tindak pidana luar biasa.
Pengungkapan Kasus Meningkat Dibanding 2025
Dibandingkan pelaksanaan Operasi Antik pada periode yang sama tahun 2025, jumlah kasus dan orang yang diamankan mengalami peningkatan.
Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Dediansyah, S.E., M.H., yang mewakili Kapolres Bima, menyampaikan bahwa pada 2025 polisi mengungkap delapan kasus, terdiri atas dua TO dan enam Non-TO. Jumlah tersebut meningkat menjadi 12 kasus pada 2026.
Jumlah pelaku yang diamankan juga meningkat dari 13 orang pada 2025 menjadi 28 orang pada 2026.
Sementara itu, jumlah barang bukti sabu mengalami penurunan dari 74,57 gram pada 2025 menjadi 57,37 gram pada 2026. Sebaliknya, uang tunai yang diamankan meningkat dari Rp9.890.000 menjadi Rp29.920.000.
“Kasus diungkap sebanyak 8 kasus (2 TO, 6 Non-TO) pada 2025, meningkat menjadi 12 kasus pada 2026. Pelaku diamankan sebanyak 13 orang pada 2025, meningkat menjadi 28 orang pada 2026. Sementara barang bukti sabu 74,57 gram pada 2025 menurun menjadi 57,37 gram pada 2026. Uang tunai Rp9.890.000 pada 2025 meningkat menjadi Rp29.920.000 pada 2026,” ungkap AKP Dediansyah.
Penyidikan Dikembangkan untuk Telusuri Jaringan
Setelah pengungkapan, penyidik Polres Bima melakukan proses hukum terhadap para terduga pelaku. Sejumlah tersangka telah ditahan, sedangkan terhadap pihak lainnya penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti dan menentukan peran masing-masing.
Penyidik juga menelusuri sumber barang guna mengembangkan perkara dan mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
“Sisanya, masih dilakukan serangkaian penyidikan untuk mencari alat bukti guna menentukan peran daripada para terduga pelaku. Penyidik juga terus melakukan penelusuran terhadap sumber barang sehingga dapat dilakukan pengembangan,” jelas AKP Dediansyah.
Polres Bima berkomitmen menyelesaikan proses penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkara yang telah lengkap kepada Kejaksaan.
Pencegahan Diperkuat di Tingkat Desa









