Berita

SAT RESNARKOBA POLRES DOMPU LIMPahkan TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TAHAP II KE KEJARI DOMPU

×

SAT RESNARKOBA POLRES DOMPU LIMPahkan TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TAHAP II KE KEJARI DOMPU

Sebarkan artikel ini

Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Senin (3/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 16.45 Wita di ruang Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu tersebut merupakan tindak lanjut proses penyidikan perkara tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/IV/2026/SPKT.Sat.Resnarkoba/Polres Dompu/Polda NTB, tanggal 2 April 2026.

Pelimpahan tersangka berinisial R beserta barang bukti dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Dompu kepada JPU dan dipimpin langsung oleh Kanit Idik II IPDA Syahrir, S.Sos. Setelah seluruh proses administrasi dan penyerahan dinyatakan lengkap, kegiatan berakhir sekitar pukul 18.20 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menyampaikan bahwa pelimpahan Tahap II merupakan bagian penting dalam rangkaian proses penegakan hukum setelah penyidikan perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bentuk tindak lanjut penyidikan sekaligus memastikan proses hukum perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. Kami berkomitmen menangani setiap perkara narkotika secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum,” ujar IPTU Rahmadun Siswadi.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang ditangani serta memastikan tersangka dan barang bukti dapat diproses lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan sesuai kewenangannya.

“Polres Dompu melalui Sat Resnarkoba akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi pelaksanaan pelimpahan Tahap II yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Dompu.

Baca Juga :  Hormati Putusan MK, Polri Tarik Pati Dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan wujud keseriusan Polres Dompu dalam menyelesaikan setiap perkara secara tuntas dan sesuai mekanisme hukum. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar hingga memperoleh kepastian hukum,” jelas IPTU I Nyoman Suardika.

Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Dompu akan terus bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Dompu dalam penanganan perkara, khususnya dalam upaya memberantas tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.

Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti Tahap II tersebut berlangsung aman, tertib dan lancar.

Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *