Sumbawa Barat – Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus dilakukan jajaran Polres Sumbawa Barat melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan. Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Moteng, Kecamatan Brang Rea, Aipda Happy SCN, yang melaksanakan kegiatan sambang sekaligus sosialisasi pencegahan TPPO kepada masyarakat, Jumat (31/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan edukasi kepada warga mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Masyarakat diimbau agar apabila memiliki anggota keluarga atau kerabat yang ingin bekerja ke luar negeri, hendaknya menggunakan jalur resmi yang difasilitasi pemerintah agar terhindar dari praktik perdagangan orang maupun penempatan tenaga kerja secara ilegal.
Selain itu, warga juga diajak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur. Apabila mengetahui atau memperoleh informasi yang berkaitan dengan dugaan TPPO, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas setempat atau melalui Hotline Satgas TPPO Polres Sumbawa Barat Polda NTB agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kegiatan sambang dan sosialisasi tersebut mendapat respons positif dari masyarakat yang hadir. Warga memahami pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri sebagai langkah untuk melindungi diri dari tindak kejahatan perdagangan orang.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumbawa Barat menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menekan potensi terjadinya TPPO di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
“Kami terus mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi terkait bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Gunakan jalur pemerintah yang sah agar hak dan keselamatan pekerja terlindungi. Jika mengetahui adanya dugaan praktik TPPO, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau melalui Hotline Satgas TPPO Polres Sumbawa Barat agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kasi Humas Polres Sumbawa Barat.
Bhabinkamtibmas Desa Moteng Sosialisasikan Pencegahan TPPO, Ajak Warga Gunakan Jalur Resmi Bekerja ke Luar Negeri
Sumbawa Barat – Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus dilakukan jajaran Polres Sumbawa Barat melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan. Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Moteng, Kecamatan Brang Rea, Aipda Happy SCN, yang melaksanakan kegiatan sambang sekaligus sosialisasi pencegahan TPPO kepada masyarakat, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan edukasi kepada warga mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Masyarakat diimbau agar apabila memiliki anggota keluarga atau kerabat yang ingin bekerja ke luar negeri, hendaknya menggunakan jalur resmi yang difasilitasi pemerintah agar terhindar dari praktik perdagangan orang maupun penempatan tenaga kerja secara ilegal.
Selain itu, warga juga diajak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur. Apabila mengetahui atau memperoleh informasi yang berkaitan dengan dugaan TPPO, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas setempat atau melalui Hotline Satgas TPPO Polres Sumbawa Barat Polda NTB agar dapat segera ditindaklanjuti.











