Berita

Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Dompu, Polisi Amankan Sabu Bruto 5,68 Gram

×

Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Dompu, Polisi Amankan Sabu Bruto 5,68 Gram

Sebarkan artikel ini

 

DOMPU, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu dini hari, 29 Juli 2026, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Sekitar pukul 00.20 Wita, petugas bergerak menuju lokasi dan mendapati dua terduga berinisial K (26) dan SB (24) sedang berada di dalam kamar rumah tersebut.

Sesuai prosedur, sebelum dilakukan penggeledahan petugas menghadirkan dua orang saksi umum serta memperlihatkan surat perintah tugas. Penggeledahan kemudian dilakukan secara profesional, transparan, dan disaksikan oleh para saksi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,68 gram, yang terdiri atas beberapa paket siap edar, berikut berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas maupun mengonsumsi narkotika. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp360.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, dua unit bong alat hisap, tabung kaca, pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, plastik klip kosong, gunting, pisau kater, korek api gas, serta barang bukti lainnya.

Seluruh barang bukti bersama kedua terduga kemudian diamankan ke Mapolres Dompu guna menjalani proses penyidikan, pemeriksaan, serta pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Baca Juga :  Polisi Turun Tangan, Panen Padi di Lombok Barat Sukses!

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana penyesuaian pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. membenarkan adanya kegiatan penangkapan dan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat dan profesional oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

“Kami membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Dompu telah melaksanakan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 5,68 gram beserta alat-alat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.”

Lebih lanjut IPTU Rahmadun Siswadi menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Dompu akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *