Kota Bima, NTB – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Buncu, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, berhasil diungkap Tim Opsnal Polsek Sape Polres Bima Kota. Seorang pemuda berinisial IB (22) berhasil diringkus di kediamannya pada Kamis (9/7/2026) malam, setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik warga dan menjualnya kepada orang lain.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Sape AKP Sirajuddin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Sape sejak laporan pencurian diterima dari korban.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 09.00 Wita di rumah korban, Angriani (22), yang beralamat di Dusun Nanga Pambu RT 011 RW 006, Desa Buncu, Kecamatan Sape.
Selain membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha NMAX Old tahun 2019, pelaku juga diduga mengambil satu tabung gas LPG 3 kilogram, beberapa gelas hias yang berada di kamar tidur, serta satu lembar sarung berwarna pink. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp13 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sape AKP Sirajuddin memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Katim Opsnal Bripka Syuaib untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 18.30 Wita, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan IB. Petugas kemudian bergerak menuju rumah terduga pelaku di Desa Buncu dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, IB mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha NMAX Old tahun 2019 beserta satu lembar sarung milik korban. Pelaku juga mengaku telah menjual sepeda motor hasil curiannya kepada seseorang di wilayah Desa Rasabou, Kecamatan Sape.
Berbekal keterangan tersebut, sekitar pukul 20.00 Wita Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi. Selang tiga puluh menit kemudian, tepat pukul 20.30 Wita, petugas berhasil menemukan dan mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX Old tahun 2019 yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX Old tahun 2019 dan satu lembar sarung berwarna pink.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Piket Reskrim Polres Bima Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sape AKP Sirajuddin mengapresiasi kesigapan Tim Opsnal Polsek Sape yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan barang bukti milik korban. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan sistem pengamanan rumah maupun kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan rumah dan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan baik saat ditinggalkan. Apabila mengetahui atau melihat adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas AKP Sirajuddin.











