Aksi penyampaian aspirasi masyarakat yang sempat berujung pada penutupan ruas jalan di wilayah Cabang PDAM dan Cabang Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, berhasil ditangani secara cepat dan humanis oleh jajaran Polsek Woja bersama unsur TNI dan pemerintah kelurahan.
Aksi yang dikoordinir oleh seorang warga An. Rangga tersebut dilakukan dengan membakar ban bekas serta menutup badan jalan menggunakan bambu dan kayu. Aksi tersebut merupakan bentuk protes keluarga korban terkait penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada 3 Juli 2026 di Desa Nowa, Kecamatan Woja.
Dalam aksi tersebut, keluarga korban meminta agar proses penanganan perkara segera ditingkatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan.
Mendapatkan laporan adanya aksi blokade jalan, personel Polsek Woja bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Simpasai AIPTU Haerudin, Babinsa SERTU Arifudin, serta personel Sat Intelkam Polres Dompu segera mendatangi lokasi untuk melakukan pendekatan persuasif kepada massa.
Tidak lama kemudian, Kapolsek Woja IPTU Muhamad Norkurniawan, S.H. bersama Lurah Simpasai turut hadir di lokasi dan melakukan dialog langsung dengan keluarga korban serta masyarakat guna mendengarkan aspirasi sekaligus memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.
Dalam dialog tersebut, Kapolsek menjelaskan bahwa perkara dimaksud saat ini masih ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Dompu sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga meminta keluarga korban memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Setelah menerima penjelasan tersebut, keluarga korban memahami proses hukum yang sedang berjalan dan secara sukarela membuka kembali blokade jalan. Arus lalu lintas yang sempat terganggu kembali normal dan situasi di lokasi tetap aman serta kondusif.
Kapolsek Woja IPTU Muhamad Norkurniawan, S.H. mengatakan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan ketertiban umum dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas.
“Kami memahami keresahan dan harapan keluarga korban yang menginginkan kepastian hukum. Oleh karena itu, kami hadir untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Dompu. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada kepolisian sehingga setiap tahapan dapat berjalan sesuai aturan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada.”
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan maupun aktivitas pengguna jalan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta tidak melakukan aksi yang berpotensi menghambat arus lalu lintas maupun aktivitas masyarakat lainnya. Apabila terdapat hal-hal yang ingin disampaikan terkait perkembangan suatu perkara, kami membuka ruang komunikasi dan siap memberikan penjelasan sesuai kewenangan kami. Pendekatan dialogis jauh lebih bermanfaat dibandingkan tindakan yang dapat merugikan kepentingan umum.”
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan langkah humanis yang dilakukan Kapolsek Woja beserta seluruh personel dalam menangani situasi tersebut.











