Kepolisian Sektor Woja menghadiri kegiatan kunjungan dan pengecekan lokasi tambang galian golongan C milik CV. Bina Usaha Satu di Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Dompu atas aspirasi yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Merah NTB terkait aktivitas pertambangan.
Kegiatan dipimpin oleh jajaran DPRD Kabupaten Dompu dan dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Dompu H. M. Iksan, S.Sos., Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Dompu H. Jaya, anggota Komisi I, II dan III DPRD, Asisten I Setda Kabupaten Dompu Ardiansyah, S.E., perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Camat Woja, Danramil 1614-01 Dompu, Kapolsek Woja IPTU Muh. Norkurniawan, S.H., Kepala Desa Nowa, pihak manajemen serta penasihat hukum CV. Bina Usaha Satu.
Dalam peninjauan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Dompu menegaskan bahwa kehadiran DPRD bersama instansi terkait bukan untuk melakukan intervensi ataupun intimidasi kepada pihak mana pun, melainkan menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan kondisi di lapangan serta mengakomodasi kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Dompu. DPRD juga menyampaikan bahwa hasil temuan di lapangan akan menjadi bahan pembahasan pada tingkat kebijakan daerah.
Perwakilan perusahaan CV. Bina Usaha Satu menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan yang dijalankan telah memiliki perizinan. Terkait perbedaan penyebutan lokasi desa, pihak perusahaan menyampaikan bahwa yang terjadi merupakan persoalan administrasi mengenai nama desa, sementara titik koordinat lokasi tambang dinyatakan tetap sesuai dan proses perbaikan administrasi sedang berjalan pada instansi berwenang. Perusahaan juga menyampaikan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum, membayar kewajiban perpajakan, memperbaiki akses jalan secara berkala, serta terus memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar.
Sementara itu, Asisten I Setda Kabupaten Dompu menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyelesaikan setiap persoalan sesuai mekanisme yang berlaku, menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu turut menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan instansi teknis terkait guna menindaklanjuti persoalan administrasi lokasi, termasuk mengusulkan penyesuaian data yang diperlukan tanpa mengubah titik koordinat yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Woja IPTU Muh. Norkurniawan, S.H. menegaskan bahwa Polri mendukung setiap kegiatan usaha yang telah memenuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku. Namun demikian, apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan, kepolisian akan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
“Kepolisian hadir untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Sepanjang aktivitas pertambangan dilaksanakan sesuai prosedur dan perizinan yang berlaku, kami akan memberikan dukungan dalam menjaga keamanan. Namun apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau seluruh pihak agar menjaga situasi tetap kondusif serta mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap persoalan,” ujar IPTU Norkurniawan.
Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, maupun pihak perusahaan untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan karena stabilitas kamtibmas merupakan tanggung jawab bersama.









