Dengan ditetapkannya Daus sebagai buronan dan ditangkapnya YD alias BKT sebagai pemilik barang bukti, Sat Resnarkoba Polres Bima menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Meski tiga tersangka telah ditetapkan dan satu DPO telah diterbitkan, penyidikan kasus tersebut belum berhenti. Satresnarkoba Polres Bima menekankan akan terus melakukan pengembangan guna membongkar seluruh mata rantai jaringan narkotika yang diduga beroperasi lintas daerah dan lintas pulau.
Kapolres Bima mengatakan, pengungkapan sabu 535 gram di Talabiu bukan sekadar perkara penangkapan kurir di lapangan. Di baliknya terdapat kerja penyidikan berlapis yang akhirnya mampu mengurai identitas pemilik, mengungkap pemesan, serta membuka tabir jaringan yang selama ini berusaha bersembunyi di balik kabut spekulasi dan informasi liar yang beredar di ruang publik.











