Berita

Satresnarkoba Polres Kabupaten Bima Urai Jaringan Sabu 535 Gram, Pemilik Dibekuk di Tuban

×

Satresnarkoba Polres Kabupaten Bima Urai Jaringan Sabu 535 Gram, Pemilik Dibekuk di Tuban

Sebarkan artikel ini

 

 

Hasil Pengembangan Kasus Sabu seberat 535 gram di Talabiu Berbuah Hasil. Sat Resnarkoba Polres Bima Berhasil Mengidentifikasi Pemilik dan Pemesan dari barang haram tersebut.

Kapolres Bima, AKBP Muh. Anton Bhayangkara, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E., menyatakan bahwa pengungkapan lebih lanjut kasus sabu seberat 535 gram di Desa Talabiu, Kecamatan Woha itu dilakukan melalui hasil penyidikan yang berbasis alat bukti dan analisis ilmiah, yang akhirnya memastikan identitas pemilik maupun pemesan barang haram tersebut.

Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk transparansi penegakkan hukum terkait kasus tersebut.

Kasus ini sendiri bermula pada Senin (22/6/2026) ketika Tim Satresnarkoba Polres Bima menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 535 gram atau lebih dari setengah kilogram di wilayah Desa Talabiu, Kecamatan Woha.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil meringkus dua pria berinisial SH (46) dan SL (42). Keduanya ditangkap saat mengangkut sabu menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam.

Besarnya jumlah barang bukti yang diamankan membuat kasus tersebut menjadi perhatian luas masyarakat.

 

Karena itu, di tengah proses penyidikan, Kapolres Bima memastikan bahwa pengungkapan kasus tidak dilakukan berdasarkan asumsi maupun opini publik, melainkan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari rangkaian penyidikan.

 

Lebih lanjut, Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., masih melalui Kasat Resnarkoba, mengatakan bahwa penyidik terus melakukan pengembangan setelah penangkapan dua kurir tersebut.

 

“Dari hasil pemeriksaan, pendalaman keterangan para tersangka, serta penyidikan berbasis scientific crime investigation, termasuk analisis penyidik berhasil mengungkap peran masing-masing pihak dalam jaringan ini,” ujar Kapolres melalui Kasat Resnarkoba.

Baca Juga :  Kegiatan Ramadhan Suci, Personel Polsek KPL Tano Berbagi Berkah Paket Berbuka Puasa kepada Kru Kapal dan Pengguna Jasa Penyeberangan

 

Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial YD alias BKT (Bokerti) yang diduga kuat sebagai pemilik barang bukti sabu tersebut.

 

Berbekal hasil pengembangan tersebut, Satresnarkoba Polres Bima berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda NTB bergerak cepat berkoordinasi dengan jajaran Polres Tuban, Jawa Timur. Upaya itu membuahkan hasil setelah YD berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Tuban pada Kamis (25/6/2026).

 

Penangkapan itu menjadi salah satu titik penting dalam pengungkapan kasus, guna mengidentifikasi pemilik sebenarnya dari sabu seberat 535 gram tersebut.

 

Setelah diamankan, YD langsung di jemput oleh team Ditresnarkoba polda NTB dan kemudian di bawah ke Polres Bima Oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Bima untuk menjalani proses hukum. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Bima.

Tidak berhenti pada penangkapan pemilik barang, penyidik juga berhasil mengungkap identitas pihak yang diduga sebagai pemesan sabu tersebut.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan serta penelusuran jejak komunikasi para tersangka, penyidik berhasil mengidentifikasi seorang pria bernama Firdaus alias Daus, Laki-laki usia 26 tahun warga Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima Provinsi NTB, WNI tidak memiliki pekerjaan tetap diduga berperan sebagai pemesan barang haram tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari temuan itu, Satresnarkoba Polres Bima secara resmi menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Daus.

“Daus telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Nomor: DPO/03/VII/2026/Satresnarkoba tertanggal 1 Juli 2026 dan saat ini masih dalam pengejaran,” jelas AKP Dediansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *