Legalitas dan Partisipasi Aktif Komunitas Lokal
Kelancaran acara ini tidak lepas dari matangnya persiapan administrasi dan koordinasi antar-lembaga. Penyelenggaraan Wahana Hiburan Rakyat dan Pasar Malam UMKM ini telah mengantongi legalitas yang sah, termasuk Rekomendasi resmi dari Pemerintah Desa Taman Ayu. Selain itu, pihak panitia juga telah mengantongi Surat Izin Keramaian dari kepolisian dengan Nomor: SI/08/IV/YAN.2.1/2026 yang diterbitkan sejak tanggal 30 April 2026.
Pelibatan aktif dari perangkat Desa Taman Ayu serta pemuda Karang Taruna setempat dalam pengelolaan parkir dan kebersihan juga menjadi faktor pendukung utama suksesnya acara. Seluruh rangkaian kegiatan malam itu berakhir pada pukul 22.30 Wita dengan situasi yang terpantau aman, tertib, dan lancar. Kapolsek Gerung, AKP Lale Dewi Lungit Tanauran, selaku perwira pengawas pengendali (wasdal) di lapangan, mengapresiasi kerja sama seluruh lapisan masyarakat yang telah menjaga ketertiban selama acara berlangsung.











