Dompu, NTB — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu bersama Teamsus Polsek Dompu mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 10.30 WITA.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MGR (18), warga Kecamatan Dompu, yang diduga berada di lokasi untuk membeli narkotika. Sementara seorang perempuan berinisial E (40) yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut berhasil melarikan diri setelah situasi di sekitar lokasi memanas akibat adanya provokasi dan pelemparan oleh sejumlah warga.
Dari hasil penggeledahan terhadap MGR dan area sekitar lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya 4 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 7,23 gram, tiga plastik klip bekas pakai, satu bundel plastik klip kosong, dua pipet sedotan yang telah dimodifikasi sebagai sekop, satu korek api gas, satu gunting, lima unit telepon seluler serta uang tunai sebesar Rp1.215.000.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan saksi umum. Sebelum penggeledahan, petugas terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi dan terduga serta memastikan prosedur penggeledahan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan target dan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinilai cukup, Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Teamsus Polsek Dompu bergerak melakukan penindakan di lokasi,” jelas IPTU Rahmadun.
Kasat Resnarkoba menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap asal-usul barang bukti narkotika tersebut, termasuk mengembangkan jaringan atau pihak lain yang diduga terlibat.
“Terhadap terduga yang berhasil diamankan beserta barang bukti, kami melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Kami juga terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui sumber narkotika serta kemungkinan adanya jaringan lain. Proses hukum akan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, terduga MGR beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyelidikan sumber narkotika, gelar perkara, pembuatan laporan polisi hingga proses pemberkasan.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama masyarakat dan personel dalam upaya mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.
“Polres Dompu terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Polres Dompu akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan guna mencegah peredaran narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Dompu.











