Berita

Polres Lombok Tengah Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Terjun Langsung Cek Lahan Jagung Warga

×

Polres Lombok Tengah Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Terjun Langsung Cek Lahan Jagung Warga

Sebarkan artikel ini

Lombok Tengah – Dalam rangka mendukung program prioritas ketahanan pangan nasional yang menjadi bagian dari delapan program unggulan pemerintah (Asta Cita), Bhabinkamtibmas Desa Teratak, AIPDA I Dewa Gede Putu Yudana dari Polsek Batukliang Utara, Polres Lombok Tengah, melaksanakan kegiatan pengecekan lahan jagung milik warga.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 25 April 2026, sekitar pukul 11.40 Wita hingga selesai, bertempat di Dusun Montong Dao, Desa Teratak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan kunjungan ke lahan pertanian milik Kelompok Tani Rukun yang saat ini tengah mengelola tanaman jagung berusia sekitar 1,5 bulan. Pada fase tersebut, tanaman sedang dalam tahap pemupukan guna mendukung pertumbuhan optimal.

Adapun data lahan yang dikunjungi meliputi luas lahan kelompok sebesar 18 hektare dengan luas tanam aktif sekitar 1 hektare. Tanaman jagung tersebut ditanam pada minggu ketiga bulan Maret 2026.

Kehadiran Bhabinkamtibmas tidak hanya sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), namun juga sebagai bentuk dukungan nyata Polri terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pertanian. Program ketahanan pangan ini diharapkan mampu memperkuat cadangan pangan nasional, khususnya dalam mendukung kebutuhan peternak mandiri.

Selain melakukan pengecekan, Bhabinkamtibmas juga memberikan motivasi kepada para petani agar terus semangat dalam mengelola lahan pertanian mereka, serta menjaga stabilitas lingkungan yang kondusif.

Dari hasil kegiatan tersebut, terlihat bahwa keikutsertaan Polri dalam program ketahanan pangan mendapat respon positif dari masyarakat. Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah-tengah aktivitas petani dinilai memberikan rasa aman sekaligus dorongan moril dalam meningkatkan produktivitas pertanian.

Polres Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan berperan aktif dalam mendukung program-program pemerintah, khususnya yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria…