“Keterangan AM mengakui bahwa sepeda motor tersebut ia dapatkan dengan cara mencuri seorang diri. Ia juga mengakui telah menggadaikan barang tersebut ke wilayah Labuapi,” tambah Ipda I Wayan Eka Ariyana.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa plat nomor (dengan nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai) telah diamankan di Mapolsek Kuripan.
Terduga Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan.











