Berita

Polres Lombok Timur Ringkus Pelaku Curanmor

×

Polres Lombok Timur Ringkus Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

LOMBOK TIMUR – Tim Operasional Khusus (Opsnal) Polres Lombok Timur berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di sejumlah lokasi. Pelaku diringkus pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 14.28 Wita di sebuah kos-kosan di Jalan KH Hasyim Asy’ari, Sandubaya, Kecamatan Selong, setelah melalui proses penyelidikan intensif.

Pelaku diketahui bernama Muhammad Juaeni (35), seorang wiraswasta asal Desa Dasan Borok, Kecamatan Suralaga. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas berkat kesigapan tim opsnal.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di depan Bengkel Giyas Motor, Dusun Pungkang Daya, Desa Aikmel Barat, Kecamatan Aikmel. Korban, Yulianti (26), seorang ibu rumah tangga, kehilangan sepeda motor miliknya saat berkunjung ke bengkel untuk bersilaturahmi.

“Saya baru duduk sebentar bersama keluarga, tapi saat hendak pulang, motor sudah tidak ada. Setelah dicek CCTV, terlihat ada orang yang membawa motor saya,” ujar Yulianti.

Motor yang hilang diketahui jenis Yamaha Aerox tahun 2024 berwarna hitam dengan nomor polisi DR 2026 ZT. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta.

Dari hasil penyelidikan, pelaku menggunakan modus dengan mengambil kunci kontak asli dari motor yang terparkir saat pemilik lengah, kemudian kembali untuk membawa kendaraan tersebut tanpa menimbulkan kecurigaan.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur IPTU Arie Kusnandar S.Tr.K., S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa lebih dari tiga kali dan menjual hasil curiannya ke wilayah Kabupaten Dompu dengan harga jauh di bawah pasaran.

Baca Juga :  Propam Polres Bima Kota Periksa Senpi dan Amunisi untuk Pastikan Penggunaan Tepat dan Terukur

“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian lebih dari tiga kali. Kami akan melakukan pelacakan untuk menemukan kendaraan hasil curian agar dapat dikembalikan kepada pemiliknya,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp 950.000 yang merupakan sisa hasil penjualan motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta barang lain yang dibeli dari hasil kejahatan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan pihak terkait di Kabupaten Dompu guna mengungkap jaringan penadah kendaraan curian.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, memilih tempat parkir yang aman, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria…