Berita

Kerap Edarkan Sabu, Seorang Pria di Lunyuk Diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

×

Kerap Edarkan Sabu, Seorang Pria di Lunyuk Diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, NTB — Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang terduga pelaku berinisial S (43) yang berprofesi sebagai petani, diringkus petugas di kediamannya yang beralamat di Desa Padasuka, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, Selasa (10/03/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Lunyuk.

“Begitu menerima informasi tersebut, kami segera menginstruksikan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam dan bergerak menuju lokasi yang dilaporkan guna melakukan pemantauan,” ujar Kasat Resnarkoba.

Setelah tim Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku, petugas mengamankan S yang saat itu sedang berada di dalam ruang keluarga. Dengan disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh. Hasilnya, petugas menemukan satu buah klip besar berisi 20 poket sabu (17 poket kecil dan 3 poket sedang) yang disembunyikan di dalam lemari kaca. Selain itu, petugas juga menemukan sebuah kotak kacamata hitam di jendela kamar yang berisi peralatan konsumsi sabu.

“Kami bergerak cepat segera setelah mendapat kepastian keberadaan barang bukti. Dari hasil penimbangan, total berat bruto barang bukti sabu yang diamankan adalah 10,68 gram. Terduga pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial A di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat,” ungkap IPTU Harirustaman, S.H.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya 1 buah pipa kaca dan sumbu, 1 buah tutup botol modifikasi (bong), 1 unit HP Android, skop plastik, gunting, dan korek gas, dan 2 buah klip kosong bekas pakai.

Baca Juga :  Dua Tersangka Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Ditangkap, Satgas Damai Cartenz Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Polres Sumbawa mengimbau kepada masyarakat agar terus proaktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa.

Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses tes urine, uji lab barang bukti, serta pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya. (MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…