Berita

Polisi Patroli Dini Hari di Gerung, Sasar Jam Rawan Kriminalitas

×

Polisi Patroli Dini Hari di Gerung, Sasar Jam Rawan Kriminalitas

Sebarkan artikel ini
Polisi Patroli Dini Hari di Gerung, Sasar Jam Rawan Kriminalitas

Lombok Barat, NTB – Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjadi fokus utama aparat kepolisian, terutama pada waktu-waktu yang dinilai paling rentan terjadi tindak kejahatan. Menyikapi hal ini, Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Lombok Barat (Lobar), Polda NTB, semakin mengintensifkan kegiatan patroli, khususnya menyasar kawasan vital di Kecamatan Gerung pada jam rawan dini hari.

Patroli preventif ini merupakan langkah strategis untuk menekan angka kriminalitas dan menjamin rasa aman bagi masyarakat. Berdasarkan pemetaan kerawanan yang kerap terjadi di berbagai daerah, waktu antara tengah malam hingga menjelang subuh adalah periode krusial yang memerlukan perhatian ekstra. Fokus utama kegiatan ini adalah mencegah aksi kejahatan 3C (Curas, Curat, Curanmor) dan bentuk kriminalitas jalanan lainnya.

Mengamankan Gerung: Fokus Patroli di Pukul 00.20 Wita

Kegiatan intensif ini dilaksanakan pada Senin, 8 Desember 2025, yang dimulai tepat pada pukul 00.20 Wita dan berlanjut hingga tuntas. Dengan kekuatan personel sebanyak empat orang, Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Lobar menyisir area-area strategis di Kecamatan Gerung, Nusa Tenggara Barat, yang berpotensi menjadi target maupun lokasi persembunyian pelaku kejahatan.

Pengamanan di jam rawan ini bukanlah tanpa alasan. Pengalaman dan data kepolisian di berbagai wilayah menunjukkan bahwa minimnya aktivitas masyarakat dan kondisi jalan yang sepi pada periode ini seringkali dimanfaatkan oleh para pelaku kriminal untuk melancarkan aksinya.

Himbauan Waspada untuk Penjaga Perumahan dan Masyarakat

Dalam pelaksanaan patroli, fokus utama Tim Patroli Perintis Presisi adalah memberikan himbauan langsung kepada para penjaga keamanan di perumahan. Peran penjaga keamanan atau petugas ronda di lingkungan perumahan sangat vital sebagai garda terdepan dalam menjaga aset dan penghuni. Petugas kepolisian menekankan pentingnya kewaspadaan yang tinggi dan upaya pencegahan aktif.

Baca Juga :  Hidup Bukan Tentang Siapa yang Terbaik, Tapi Siapa yang Berbuat Baik Oleh: Dr. I Dewa Nyoman Agung Dharma Wijaya

“Kami terus menghimbau kepada penjaga perumahan untuk selalu menjaga keamanan guna mengantisipasi terjadinya aksi 3C dan aksi kriminalitas lainnya,” ujar Kasat Samapta Polres Lombok Barat, Iptu Eko Nugroho, S.H., dalam keterangan resminya.

Beliau juga menambahkan bahwa peningkatan kewaspadaan di lingkungan perumahan dapat menjadi benteng awal yang efektif dalam menggagalkan niat buruk pelaku kejahatan. “Patroli kami ini bertujuan memberikan rasa aman. Kami meminta para penjaga keamanan agar selalu siaga dan segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan,” tegas Iptu Eko Nugroho.

Antisipasi Senjata Tajam dan Upaya Kejahatan Lainnya

Selain himbauan terkait pencegahan 3C, Tim Patroli Perintis Presisi juga secara khusus melakukan himbauan terhadap masyarakat yang masih beraktivitas di jam rawan tersebut. Himbauan ini fokus pada antisipasi penggunaan senjata tajam (sajam) dan potensi kejahatan jalanan.

Fenomena kejahatan jalanan, seperti begal dan geng motor, sering kali melibatkan penggunaan sajam untuk melukai atau mengancam korban. Oleh karena itu, langkah preventif ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman kekerasan.

“TIM PATROLI PERINTIS PRESISI melakukan himbauan terhadap penjaga di jam rawan guna mengantisipasi membawa sajam dan antisipasi kejahatan, kemudian menghimbau tetap waspada di jam rawan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman kondusif,” jelas Iptu Eko Nugroho, S.H.

Instruksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap elemen masyarakat yang bertugas menjaga keamanan dan juga warga yang kebetulan beraktivitas di jalanan tetap aman dari ancaman kejahatan. Polisi berharap masyarakat dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menjaga keamanan lingkungan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria…