Berita Polsek Asakota Gelar Patroli Cipkon Blue Light, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif Mei 5, 2026Mei 5, 2026
Patroli Blue Light Polsek Lambu, Ciptakan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif BeritaMei 5, 2026Mei 5, 2026
Personel Satlantas Polres Bima Kota Laksanakan Rawan Pagi/Strong Point, Wujudkan Lalu Lintas Lancar dan Aman BeritaMei 5, 2026Mei 5, 2026
Bhabinkamtibmas Polres Bima Kota Sambangi Warga dan Ikut Gotong Royong Bangun Gapura Masjid BeritaMei 5, 2026Mei 5, 2026
Bhabinkamtibmas Polres Bima Kota Himbau Sopir Truk Jaga Kamtibmas Saat Antrian Timbangan Jagung BeritaMei 5, 2026Mei 5, 2026
Polri Hadir di Tengah Masyarakat, Bhabinkamtibmas Dampingi Posyandu di Jatibaru BeritaMei 5, 2026Mei 5, 2026
Polres Bima Kota Hadir di Sekolah, Siswa SMPN 4 Sape Dibekali Edukasi Kamtibmas BeritaMei 5, 2026Mei 5, 2026
Edarkan Shabu di Desa Nae, Pria 29 Tahun Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bima Kota BeritaMei 5, 2026Mei 5, 2026
Edarkan Shabu di Desa Nae, Pria 29 Tahun Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Kota Bima, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 19 poket shabu siap edar dengan berat bruto 4,04 gram. Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Senin, 04 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di RT 003 RW 002 Desa Nae, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Terduga pelaku diketahui berinisial AN (29), seorang wiraswasta, warga Desa Nae, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di wilayah tersebut. “Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat (A1), kemudian melakukan upaya penindakan,” jelasnya. Saat dilakukan penggerebekan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku AN. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat dan perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 19 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu. Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian, namun aksi tersebut terlihat oleh petugas. Terduga pelaku pun mengakui perbuatannya. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone merk Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp920.000 yang diduga hasil transaksi. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial YU. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan di lokasi kedua, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Petugas juga telah melakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. BeritaMei 5, 2026Mei 5, 2026
Respon Cepat Polres Bima Kota, Datangi TKP Kasus Pengancaman di Kelurahan Tanjung BeritaMei 4, 2026Mei 4, 2026