Kota Bima, NTB – Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima Polres Bima Kota menyerahkan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Klungkung, Polda Bali, kepada personel penyidik Polres Klungkung, Senin (5/10/2026).
Penyerahan berlangsung di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima, Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, sekitar pukul 12.00 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima IPDA Sirajudin, S.H., menjelaskan bahwa terduga pelaku merupakan DPO dalam perkara pencurian kendaraan bermotor roda dua yang ditangani Polres Klungkung, Polda Bali.
Terduga pelaku diketahui berinisial AB, 18 tahun, tidak memiliki pekerjaan, beralamat di Desa Ramlando Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Penyerahan ini merupakan bentuk sinergitas dan koordinasi antara Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima dengan Polres Klungkung dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap terduga pelaku yang masuk dalam DPO,” jelas IPDA Sirajudin.
Sekitar pukul 11.30 Wita, tiga personel Polres Klungkung Polda Bali yang dipimpin IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., tiba di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima. Kedatangan personel tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima IPDA Sirajudin, S.H.
Selanjutnya, sekitar pukul 11.50 Wita, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima melaksanakan proses penyerahan terduga pelaku kepada IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., selaku pimpinan personel Polres Klungkung.
Proses penyerahan tersebut dituangkan dalam berita acara penyerahan dan penerimaan orang serta ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bentuk administrasi dan pertanggungjawaban dalam proses penyerahan.
Setelah proses penyerahan selesai, sekitar pukul 12.00 Wita, personel Polres Klungkung Polda Bali bersama terduga pelaku meninggalkan Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima untuk selanjutnya dibawa ke Polres Klungkung Polda Bali menggunakan pesawat terbang.
Terduga pelaku selanjutnya akan menjalani proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut oleh penyidik Polres Klungkung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IPDA Sirajudin menambahkan, koordinasi lintas wilayah seperti ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung percepatan penanganan perkara serta memastikan proses hukum terhadap orang yang masuk dalam DPO dapat dilakukan secara tepat dan sesuai prosedur.











