Berita

Gempur Peredaran Miras Ilegal, Satresnarkoba Polres Sumbawa Sita 444 Liter Minuman Keras Jenis Moke

×

Gempur Peredaran Miras Ilegal, Satresnarkoba Polres Sumbawa Sita 444 Liter Minuman Keras Jenis Moke

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, NTB — Berkomitmen dalam memberantas penyakit masyarakat serta menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menggelar penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukum Polres Sumbawa, Jumat (30/10/2026) sore.

Penggerebekan yang dipimpin oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa atas perintah Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman, S.H. tersebut berhasil mengamankan seorang terduga penjual berinisial YM (44) di kediamannya yang berlokasi di Lingkungan Kebayan, Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Harirustaman, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi dan peredaran miras jenis Moke di wilayah Lingkungan Kebayan. Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Sekitar pukul 14.30 WITA, petugas tiba di lokasi dan mengamankan terduga pelaku YM yang sedang duduk di teras rumahnya. Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, LE (52), serta saksi anggota Bripka Angga Wasita dan Brigadir I Komang Susila Mika R., petugas melakukan penggeledahan menyeluruh.

“Dari hasil penggeledahan awal di dalam rumah, petugas menemukan 9 botol miras jenis Moke. Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke area belakang rumah dan menemukan modus penyimpanan ratusan liter miras yang disembunyikan di dalam sebuah mobil box rusak yang terparkir.” ujar Kasat.

Dari dalam mobil box tersebut, petugas menyita 13 jerigen berukuran 30 liter penuh berisi miras jenis Moke, 9 botol miras jenis Moke siap edar, dan 1 karung botol bekas air mineral kosong ukuran 600 ml yang diduga kuat digunakan untuk pengemasan ulang (repacking). Total keseluruhan miras jenis Moke yang berhasil diamankan petugas mencapai 444 liter.

Baca Juga :  Patroli Rutin, Ketegasan Satpolairud Polres Bima Mencegah Timbulnya Potensi Guankamtibmas di Perairan Teluk Bima

“Penindakan ini merupakan respons cepat kami atas keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras di kawasan Kebayan. Kami berhasil menyita sebanyak 444 liter miras jenis Moke yang disembunyikan di dalam mobil box bekas. Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Sumbawa untuk penanganan hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Iptu Harirustaman, S.H.

Berdasarkan hasil interogasi singkat di lapangan, terduga pelaku YM mengaku telah menjalankan bisnis penjualan miras jenis Moke tersebut sejak tahun 2022. Pasokan miras ilegal berkapasitas puluhan jerigen itu didatangkan langsung dari Flores, NTT melalui jasa ekspedisi pada September 2026 lalu dengan harga beli Rp800.000,- per jerigen (30 liter), yang kemudian dikemas ulang ke dalam botol 600 ml dan dijual seharga Rp30.000,- per botol.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Sumbawa telah membuat Laporan Polisi serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap pemilik guna proses penegakan hukum tindak pidana ringan (Tipiring) selanjutnya. (Hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *