“Mereka masih kami periksa secara intensif untuk mengetahui peran masing-masing terduga pelaku dan kemungkinan masih adanya keterlibatan pihak lain”. Kata Kapolres.
Dalam keterangan tertulisnya Kapolres menyampaikan rasa terimakasihnya atas keberanian dan peran aktif masyarakat membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bima.
Kasatreskoba menjelaskan, para terduga pelaku akan dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (11) Lampiran II Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.









