Selanjutnya, FR bersama barang bukti diamankan di Polsek Asakota, Polres Bima Kota, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencarian terhadap MN guna menuntaskan pengungkapan perkara tersebut. Penanganan kasus dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Bima Kota juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis untuk memperoleh bantuan kepolisian.











