Berita

Operasi Kampung Rawan Narkoba, Satresnarkoba Polres Bima Kota Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu

×

Operasi Kampung Rawan Narkoba, Satresnarkoba Polres Bima Kota Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam Operasi Kampung Rawan Narkoba yang digelar pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 12.00 Wita, polisi mengamankan dua terduga pelaku di dua lokasi berbeda di Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Iman Arsyhafdi Ismail menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat.

“Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan membagi personel untuk melakukan penindakan di dua lokasi berbeda,” jelasnya.

Pada tempat kejadian perkara (TKP) pertama, di sebuah gang RT 002 RW 001, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, petugas mengamankan seorang pria berinisial GU (41), warga Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota.

Saat petugas datang, GU diduga membuang sebuah bungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya berisi 11 klip plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas turut mengamankan satu bungkus rokok Sampoerna, satu unit telepon genggam Redmi berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp475.000. GU mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, tim bergerak menuju TKP kedua di sebuah gang RT 003 RW 001, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AH (31), warga Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota.

Saat hendak diamankan, AH juga diduga membuang barang bukti. Petugas kemudian menemukan satu klip plastik berisi kristal yang diduga sabu.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari kedua lokasi tersebut memiliki berat bruto 2,90 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Bima Kota Perketat Pengamanan Objek Vital Nasional PT Pertamina Bima

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menambahkan, berdasarkan hasil penindakan awal, kedua terduga diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Penyidik akan mendalami lebih lanjut dugaan aktivitas dan jaringan peredaran tersebut.

Polres Bima Kota mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau dugaan tindak pidana, masyarakat dapat melaporkannya melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga serta Kota Bima semakin terbebas dari bahaya narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *