Berita

Polres Lombok Timur Gerebek Kampung Diduga Sarang Narkoba, Polisi Sita Sabu 21,66 Gram dan Amankan Satu Terduga Pelaku ‎

×

Polres Lombok Timur Gerebek Kampung Diduga Sarang Narkoba, Polisi Sita Sabu 21,66 Gram dan Amankan Satu Terduga Pelaku ‎

Sebarkan artikel ini

Iptu Susana Ernawati Djangu S.H., menerangkan; Usai penangkapan, Satresnarkoba Polres Lombok Timur akan melakukan sejumlah langkah lanjutan, meliputi interogasi terhadap terduga pelaku, penyelidikan mengenai sumber narkotika, gelar perkara, pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, serta penyusunan berkas perkara.
‎
‎Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan AA alias K dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Selong, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga sabu tersebut.
‎
‎Hingga proses penyidikan berjalan, AA alias K tetap berkedudukan sebagai terduga pelaku dan asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Status hukum serta pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.
‎
‎Masih kata Susana; Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lombok Timur, sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
‎
‎Sebelum mengakhiri keterangannya Rusmaladi mengimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat untuk menjauhi barang haram yang namanya Narkoba, karena selain dapat merugikan diri sendiri, juga dapat merugikan keluarga maupun orang terdekat. ” Jika mengetahui adanya peredaran gelap Narkoba, agar segera melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti, untuk Identitas Pelapor, kami jamin dirahasiakan” pungkasnya.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Marada Sambangi Warga, Imbau Waspada Isu Provokatif dan Modus Penipuan Harga Jagung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *