Selanjutnya, ketiganya dibawa ke Polsek Wawo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut, yakni:
Satu karung kabel PLN jenis JTR 4 x 70 mm dengan panjang keseluruhan sekitar 150 meter yang telah dipotong-potong menjadi ukuran kurang lebih 50 sentimeter.
Satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna hitam dengan nomor polisi EA 8177 SH, beserta kunci kendaraan dan STNK atas nama Wiwin Sri Mulianti.
Kapolsek Wawo IPTU Eka Farman menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Wawo.
Pihak kepolisian juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para terduga dan mendalami keterlibatan masing-masing pihak, termasuk menelusuri rangkaian peristiwa serta asal-usul barang bukti yang telah diamankan.
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan kepolisian.
Melalui langkah penegakan hukum yang profesional dan responsif, Polres Bima Kota berkomitmen menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.









