Berita

Polsek Kempo Musnahkan 48 Botol Miras Hasil Operasi, Libatkan Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat

×

Polsek Kempo Musnahkan 48 Botol Miras Hasil Operasi, Libatkan Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat

Sebarkan artikel ini

 

Dompu, NTB – Kepolisian Sektor (Polsek) Kempo memusnahkan sebanyak 48 botol minuman keras (miras) hasil operasi kepolisian di Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kempo IPTU Agustamin, S.H., serta dihadiri anggota Koramil Kempo Peltu Irwan, Kepala Desa Tolokalo Sukardin, S.E., dan tokoh masyarakat setempat.

Puluhan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi dan patroli kepolisian pada jam-jam rawan. Barang bukti tersebut diamankan dari seorang penjual berinisial N, dengan rincian 36 botol arak Bali dan 12 botol brem.

Kepala Desa Tolokalo Sukardin, S.E., mengapresiasi langkah Polsek Kempo dalam menindak peredaran minuman keras di wilayahnya. Menurutnya, upaya tersebut merupakan bentuk kepedulian kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah berbagai dampak negatif akibat konsumsi miras.

“Kami mengapresiasi langkah Polsek Kempo yang telah melakukan operasi hingga pemusnahan barang bukti miras ini. Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan untuk menjaga situasi keamanan di Desa Tolokalo agar tetap aman dan kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam mencegah peredaran miras,” ungkapnya.

Kapolsek Kempo IPTU Agustamin, S.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pemusnahan 48 botol miras ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi kepolisian yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kempo. Kegiatan patroli pada jam-jam rawan akan terus kami tingkatkan sebagai upaya mencegah peredaran miras dan meminimalisir potensi gangguan kamtibmas, seperti perkelahian maupun tindakan kriminalitas lainnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Wujudkan Wisata Yang Aman, Polsek Madapangga Polres Bima Kabupaten Gelar Patroli Wisata di

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan masing-masing. Sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat dinilai penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa upaya pemberantasan peredaran minuman keras merupakan bagian dari langkah preventif dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Dompu.

“Polres Dompu terus mendorong jajaran polsek untuk meningkatkan patroli dan kegiatan kepolisian, khususnya pada jam-jam rawan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama menjaga kamtibmas serta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Kempo berharap peredaran minuman keras dapat ditekan dan potensi gangguan keamanan dapat diminimalisir. Polri juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga ketertiban serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *