Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan informasi terkait dugaan peredaran narkotika maupun gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian. Laporan juga dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Melalui operasi ini, Polres Bima Kota terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan mendukung terwujudnya lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari bahaya narkoba.











